Kamis 17 Jul 2014 13:25 WIB

Keutamaan Zakat

Kaum Muslim membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Foto: Antara/Nizar Arsyadani/ca
Kaum Muslim membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Apa keutamaan zakat? Mengapa di Indonesia zakat kurang mendapat perhatian daripada haji dan adakah hukum bagi yang mengingkari dan menolak zakat?

Hazlansyah-Jakarta Barat

Waalaikumussalam wr wb

Zakat memiliki keutamaan, baik bagi muzaki yang mengeluarkannya maupun bagi mustahik yang menerimanya. Bahkan, juga bagi amilin yang menghubungkan antara muzaki dan mustahik.

Bagi muzaki, satu di antara keistimewaan zakat ialah menyucikan hartanya. Bagi mustahik, melalui dana zakat, terbantulah mereka dalam mengatasi berbagai kesulitan, seperti sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Bagi amil, mereka bisa membantu para mustahik dan dirinya sendiri bisa terbantu dengan sebab memiliki hak untuk mendapatkan sebagian dari dana zakat yang dikelolanya.

Dengan dana zakat, terjalinlah hubungan sosial ekonomi dan keuangan antara segi tiga unsur utama muzaki, amil, dan mustahik. Terutama, dalam pemerataan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan keuangan.

Melalui dana zakat, kemungkinan pusaran harta kekayaan hanya berada pada segelintir orang-orang kaya (QS al-Hasyr [59]: 7) sedikit banyak akan bisa dikurangi. Melalui zakat, kehidupan sosial masyarakat yang lebih harmoni akan terwujud.

Terkait zakat di Indonesia kurang mendapakan perhatian daripada haji, sebenarnya masih perlu diteliti kebenarannya. Sebab, tidak selamanya orang yang gemar berhaji atau umrah tidak mau membayar zakat. Sebab, di antara mereka boleh jadi sudah berzakat.

Kalaupun orang Indonesia lebih gemar berhaji daripada berzakat, bisa jadi disebabkan minimnya pengetahuan dan terutama kesadaran mereka mengenai perintah zakat. Selain itu, belum ada tuntutan sosial terhadap mereka yang tak berzakat.

Orang yang tidak mau membayar zakat,  jelas hukumnya haram dan orang yang tidak mau apalagi dengan sengaja menentang bayar zakat, bisa dihukumi sebagai orang kafir. Pada zaman kekhalifahan Islam, Muslim yang enggan berzakat diperangi oleh khalifah.

Bisa dalam bentuk lisan maupun dengan perbuatan, bahkan dengan senjata. Sekarang ini, nyaris tidak ada negara memerangi orang yang tidak membayar zakat dengan menggunakan senjata. Jadi, mengenai pemaksaan untuk berzakat sangat tergantung dari kemauan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement