Selasa 15 Jul 2014 13:32 WIB

Uang untuk Zakat Fitrah

Petugas amil zakat membimbing warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas amil zakat membimbing warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Setiap tahun, mayoritas pembayar zakat fitrah di sebuah masjid menggunakan uang dan terkumpul hingga puluhan juta rupiah. Tapi, saat panitia membagikannya kepada mustahik, dalam bentuk beras. Padahal, mereka berharap uang untuk membeli kebutuhan Idul Fitri.

Panitia, yang juga sebagai pedagang beras menyatakan, zakat fitrah tidak boleh berupa uang. Benarkah harus demikian? Terima kasih.

Khumaidi-Bekasi

Waalaikumussalam wr wb

Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membayar zakat dengan uang. Sebagian besar ulama berpendapat wajib menggunakan bahan makanan pokok.

Berbeda halnya dengan ulama Hanafiyah yang memperbolehkan menggunakan uang. Ibnu Taimiyah berpendapat, boleh menggunakan uang bila ada maslahat.

Dalam kasus yang saudara sebutkan di atas, barangkali panitia mengikuti pandangan ulama yang mengharuskan menggunakan bahan makanan pokok. Hanya saja, bila dipaksakan kepada masyarakat, akan menjadi masalah.

Jadi, mereka menyiasati dengan menerima dalam bentuk uang dan mendistribusikannya dalam bentuk makanan pokok. Menurut kami, bila ada maslahat dengan uang, zakat fitrah bisa disalurkan dalam bentuk uang dan bila lebih baik dengan makanan pokok maka didistribusikan dalam bentuk makanan pokok. Wallahua’lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement