Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Setiap tahun, mayoritas pembayar zakat fitrah di sebuah masjid menggunakan uang dan terkumpul hingga puluhan juta rupiah. Tapi, saat panitia membagikannya kepada mustahik, dalam bentuk beras. Padahal, mereka berharap uang untuk membeli kebutuhan Idul Fitri.
Panitia, yang juga sebagai pedagang beras menyatakan, zakat fitrah tidak boleh berupa uang. Benarkah harus demikian? Terima kasih.
Khumaidi-Bekasi
Waalaikumussalam wr wb
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membayar zakat dengan uang. Sebagian besar ulama berpendapat wajib menggunakan bahan makanan pokok.
Berbeda halnya dengan ulama Hanafiyah yang memperbolehkan menggunakan uang. Ibnu Taimiyah berpendapat, boleh menggunakan uang bila ada maslahat.
Dalam kasus yang saudara sebutkan di atas, barangkali panitia mengikuti pandangan ulama yang mengharuskan menggunakan bahan makanan pokok. Hanya saja, bila dipaksakan kepada masyarakat, akan menjadi masalah.
Jadi, mereka menyiasati dengan menerima dalam bentuk uang dan mendistribusikannya dalam bentuk makanan pokok. Menurut kami, bila ada maslahat dengan uang, zakat fitrah bisa disalurkan dalam bentuk uang dan bila lebih baik dengan makanan pokok maka didistribusikan dalam bentuk makanan pokok. Wallahua’lam.