Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp 1 miliar, apakah uang tersebut harus kita keluarkan zakatnya dan bolehkah uang tersebut kita keluarkan untuk infal dan sedekah? Terima kasih
Herman Heryanto-Makasar
Waalaikumussalam wr wb
Uang pinjaman sebesar Rp 1 miliar itu tidak ada kewajiban untuk dizakati sebab uang utangan pada dasarnya bukan milik Anda. Namun, jika Anda berkeinginan menginfakkan dan menyedekahkan sedikit dari uang tersebut, tak masalah.
Yang lebih penting untuk Anda ingat ialah gunakan uang Rp 1 miliar itu dengan sebaik-baiknya dalam artian melalui kegiatan yang benar-benar produktif sehingga menghasilkan tambahan (keuntungan) yang lebih besar lagi. Dari keuntungan itulah, Anda wajib mengeluarkan zakat, plus infak dan/atau sedekahnya. Amin, semoga!