Kamis 10 Jul 2014 21:23 WIB

Zakat Penghasilan Dagang

Salah satu stan di pasar Tanah Abang, Jakarta.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Salah satu stan di pasar Tanah Abang, Jakarta.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Apakah zakat pada penghasilan berdagang itu diambil dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya-biaya pengeluaran, seperti telepon, listrik, dan untuk makan sehari-hari atau sebelum dikurangi pengeluaran?

Rima Nasution, Jakarta

Waalaikumussalam wr wb

Ya, benar zakat perdagangan itu dibebankan pada penghasilan (keuntungan) bersih setelah dipotong biaya-biaya wajib dan rutin semisal telepon, listrik, gaji pegawai, biaya transportasi (ongkos angkut), dan lain-lain yang menjadi tanggung-jawab Anda sebagai pedagang.

Tapi tidak termasuk untuk makan Anda sehari-hari yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan Anda. Petani padi saja yang penghasilan (panen)-nya  dikenai wajib zakat dengan  nishab cuma 5 wasaq = 653 kg sudah dikenai wajib zakat tanpa harus dikurangi biaya makan-minum (konsumsi) si petani itu sendiri dan keluarganya.

Yang dipertimbangkan dalam arti tidak dibebani bayar zakat  hanyalah biaya-biaya produksi semisal bibit, pupuk, perawatan, upah buruh, dan upah angkut. Hasil panen itu kemudian dihitung dan dikurangi biaya-biaya bibit/semai, pupuk dan upah perawatannya. Sisa penghasilan bersihnya itulah yang kemudian dihitung menjadi berapa banyak dan hasil bersihnya itulah yang wajib dizakati.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement