Kamis 10 Jul 2014 15:20 WIB

Infak untuk Orang Meninggal

Zakat adalah pembersihan harta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat adalah pembersihan harta.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Ustaz, bolehkah kita mengeluarkan zakat atau infak untuk orang yang sudah meninggal, misalnya, seorang anak ingin mengeluarkan zakat untuk ibunya yang sudah meninggal?

Heryanto-Bekasi

Waalaikumussalam wr wb

Ada hadis nabi Muhammad yang menegaskan, “Begitu seorang anak Adam wafat maka akan putus (berakhirlah) semua amal perbuatannya kecuali tiga hal yang akan terus berkelanjutan, yakni sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang (selalu) mendoakan.”

Senapas dengan hadis di atas, tanpa ada maksud menafikan, tetap ada pendapat yang membolehkan berinfak (tidak dalam hal berzakat) dengan mengatasnamakan orang lain yang sudah tiada (wafat) maka mengeluarkan infak dan terutama zakat atas nama orang yang sudah wafat pada dasarnya tidak perlu.

Kecuali, untuk membayarkan zakat harta si mayat, misalnya, orang tua Anda yang selagi masih hidupnya belum/tidak membayarkan zakat atas harta yang dipunyainya.

Apabila orang yang telah wafat itu dahulu (selagi masih hidup) sudah menzakati harta yang dipunyainya dan kini harta itu sudah beralih kepada Anda (sebagai ahli waris) maka yang berkewajiban membayar zakat adalah Anda, bukan atas nama almarhumah ibu.

 

Dengan cara demikian, insya Allah dengan pengeluaran zakat yang Anda lakukan atas nama Anda sendiri, ibu Anda yang sudah tiada akan mendapatkan pahala dari perilaku Anda.

Sebab, perilaku Anda, yakni membayar zakat, selain terjadi berkat pendidikan almarhumah ibunda Anda, juga minimal sebagian dari harta yang Anda zakati itu sendiri berasal dari ibunda Anda.

 

Masih ada hal lain yang penting dicatatkan di sini, jadilah Anda anak saleh yang terus mendoakan ibunda Anda, terutama sehabis shalat. “Rabbigh firli wa liwalidayya warhamhuma kama rabbayani shaghira.” Demikian jawabannya, semoga bermanfaat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement