Selasa 08 Jul 2014 22:32 WIB

Harta Suami-Istri

Zakat suami-istri tak ada beda karena sudah menjadi harta bersama.
Foto: Republika/Tahta
Zakat suami-istri tak ada beda karena sudah menjadi harta bersama.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Bolehkan mencampur harta milik suami dan istri? Dan harta suami dan istri yang tercampur ini bagaimana zakatnya?

Susi Nurhayati-Bekasi

Waalaikumussalam wr wb

Pada prinsipnya, kepemilikan harta itu bersifat individu dalam arti menjadi milik masing-masing. Kecuali harta yang diperoleh setelah melangsungkan perkawinan yang dalam literatur hukum Indonesia otomatis dianggap harta gono-gini (harta bersama).

Namun demikian, ada juga yang dikenal dengan harta atau kepemilikan bersama. Misalnya, harta waris yang belum dibagikan kepada ahli waris, atau hibah yang diberikan seseorang untuk beberapa orang termasuk hibah untuk pasangan suami-istri.

Dalam Buku I Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB VII Pasal 45 dan terutama Pasal 47 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan, ''Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk: taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam."

Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.

Perjanjian tersebut pada ayat (1) dapat meliputi pencampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotek atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.

Dengan memperhatikan prinsip hukum Islam (syariah) dan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, maka dapatlah dipahami, mencampur harta suami dan harta istri sebagaimana yang Anda tanyakan itu hukumnya boleh (mubah).

Selama pencampuran itu dilakukan atas dasar sukarela atau tepatnya atas kesepakatan bersama pasangan suami istri dalam kasus ini tentunya Anda dan suami Anda.

Apalagi kalau pencampuran harta milik itu sebatas penggabungan dalam rangka memudahkan pembayaran zakat. Ihwal zakatnya tidak perlu dibeda-bedakan atas nama istri atau atas nama suami, mengingat itu sudah atas nama bersama.

Cara menghitung zakatnya juga sama saja, dihitung secara kumulatif (keseluruhan). Kalau dalam bentuk uang, misalnya, Anda punya uang sebesar Rp 400 juta dan suami Anda juga punya uang  sebesar Rp 400 juta. Totalnya menjadi Rp 800 juta. Maka, zakat yang harus dikeluarkannya berarti 2,5  persen dari Rp 800 juta sama dengan Rp 20 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement