Senin 07 Jul 2014 19:21 WIB

Ketentuan Zakat Penjualan Rumah

Zakat penjualan rumah.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Zakat penjualan rumah.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Ibu saya berusia 74 tahun, beliau juga dalam keadaan sakit. Beberapa waktu lalu ia baru menjual salah satu rumahnya dengan penerimaan bersih hasil penjualan Rp 400 juta. Rumah tersebut sudah beberapa tahun kosong dan tidak memberikan penghasilan bagi ibu saya.

Ibu saya menghendaki membayar zakat atas penjualan rumah itu. Peruntukkan pokok dari hasil penjualan rumah adalah menutupi biaya pengobatan dan perawatan ibu saya selama sakit serta kebutuhan hidupnya sehari-hari. Bagaimanakah ketentuan pembayaran zakatnya?

  

Media Lisnawati-Bogor

Waalaikumussalam wr wb

Kehendak ibu Anda untuk menzakati uang hasil dari penjualan rumahnya yang seharga Rp 400 juta itu sungguh merupakan perbuatan yang bukan saja baik, melainkan juga insya Allah tepat. Toh, jumlah uang zakatnya tetap saja terbilang kecil, yakni sekitar 10 juta rupiah saja.

Ihwal hasil uang dari penjualan rumah itu diproyeksikan untuk biya pengobatan dan perawatan, itu merupakan soal lain yang memang demikian adanya. Tapi, pembiayaan yang demikian tidak menjadi penghalang bagi keberlangsungan pengeluaran zakatnya itu sendiri.

Bahkan, dengan pengeluaran zakat seperti itu, siapa tahu ada hikmah besar di balik itu. Misalnya, Allah memberikan keringanan dan/atau kesehatan yang terus membaik. Mungkin juga ada keberkahan lain yang belum/tidak Anda ketahui. Wallahu a’lam bish shawwab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement