Senin 07 Jul 2014 18:43 WIB

Zakat Berdasarkan Hijriah atau Masehi?

Penghitungan zakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penghitungan zakat.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Saya ingin bertanya, Ustaz, bolehkah kita membayar zakat berdasarkan hitungan tahun Masehi? Terima kasih.

Eriadi-Depok

  

Waalaikumussalam wr wb

Pada dasarnya dan dalam kenyataannya penghitungan pembayaran zakat didasarkan pada penghitungan kalender Hijriyah. Kata-kata haul dalam syarat-syarat zakat, menunjukkan hal itu. Di beberapa negara Islam/berpenduduk Muslim lain masih tetap berjalan sampai sekarang.

Termasuk di Indonesia, pernah juga ada beberapa lembaga tertentu yang menyusun agenda zakat termasuk pelaporannya berdasarkan kalender Hijriyah. Namun, pembukuan keuangan hampir semuanya menggunakan kalender Masehi.

Maka, dalam praktik ternyata menggunakan kalender Hijriyah dalam laporan dana zakat, sulit. Atas dasar ini, untuk sementara waktu atau dalam kasus tertentu yang sulit, saya pribadi cenderung memberikan kemungkinan membayar zakat berdasarkan hitungan tahun Masehi.

Selain karena mengalami kesulitan teknis itu tadi, juga disebabkan perbedaan waktu hitungan harinya yang tidak seberapa. Yakni antara delapan hingga sepuluh hari dalam satu tahun. Di sisi lain, pertambahan hari dalam kalender Masehi dalam kasus tertentu bisa juga memberikan grafik meningkat pada harta/dana zakat itu sendiri. Wallahu a’lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement