Rabu 02 Jul 2014 17:30 WIB

Zakat Beras yang Diuangkan

Zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Zakat fitrah (ilustrasi).

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb.

Bagaimana jika zakat fitrah dalam bentuk beras diuangkan dan kemudian dananya disalurkan kepada korban bencana alam?

Hilman-Cilandak

Waalaikumussalam wr wb.

Badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) yang mengumpulkan zakat fitrah jika sudah membagikan kepada fakir miskin yang ada di daerah sekitarnya dan ternyata zakat fitrahnya masih cukup banyak, sangat baik jika disalurkan ke daerah bencana yang mengalami kekurangan.

Hanya saja, pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan lembaga yang biasa melakukannya agar tepat sasaran dan efisien. Perlu Anda ketahui, orang yang mendapatkan musibah ini mendapatkan perhatian serius dari ajaran Islam.

Dalam sebuah hadis riwayat Imam Ahmad dan Imam Muslim, dikemukakan bahwa Nabi Muhammad membolehkan orang yang mengalami bencana di dalam hartanya meminta kepada penguasa bagian dari zakat sehingga ia mempunyai kekuatan untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

Adapun teknis pemberiannya, apakah dalam bentuk beras langsung atau dalam bentuk uang, diserahkan sepenuhnya kepada pengelola atau lembaga yang mengetahui kondisi orang yang terkena musibah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement