Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Semasa ayah masih hidup, beliau sudah membagikan harta waris kepada tiga orang anaknya. Saya mewarisi usaha angkot dan kedua kakak saya rumah kontrakan dan usaha air minum. Tetapi, kami belum sepenuhnya menangani usaha tersebut, 60 persen masih ditangani ayah. Setelah ayah meninggal enam bulan lalu, usaha tersebut kami tangani 100 persen. Bagaimana perhitungan zakatnya ?
Kirani Ayu-Jakarta
Waalaikumussalam wr wb
Keseluruhan kegiatan usaha tersebut (usaha angkot, rumah kontrakan, dan usaha air minum) harus dikeluarkan zakatnya kalau telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan telah berjalan satu tahun.
Perhitungan waktunya bisa diawali pada masa Anda bertiga mulai mengelola usaha tersebut secara penuh (enam bulan yang lalu sampai dengan enam bulan ke depan), jika selama ayah Anda masih mengelola usaha tersebut sudah dikeluarkan zakatnya.
Namun, jika belum dikeluarkan zakatnya maka harus dilihat kembali sejak kapan zakat terakhir dari perusahaan yang anda keluarkan, lalu diperhitungkan dalam perjalanan waktu satu tahun. Adapun zakatnya sebesar 2,5 persen dari totalitas harta yang anda usahakan setelah dikurangi berbagai biaya untuk keperluan usaha tersebut untuk gaji karyawan.