Rabu 02 Jul 2014 13:21 WIB

Hukum Gosok Gigi Saat Puasa

 Kondisi puasa tidak menghalangi seseorang untuk gosok gigi.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Kondisi puasa tidak menghalangi seseorang untuk gosok gigi.

Diasuh oleh Asrorun Ni'am Sholeh

Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Assalamualaikum wr wb

Apakah kita boleh menggosok gigi pada siang hari Ramadhan? Apakah hukumnya?

Rian-Jakarta

Waalaikumussalam wr wb

Gosok gigi adalah bagian dari sunah yang sangat dianjurkan sebagai bagian dari perintah menjaga kebersihan. Kondisi puasa tidak menghalangi seseorang untuk gosok gigi, dan tidak membatalkan puasa asal tidak sampai memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan.

Kondisi puasa juga tidak selayaknya untuk menjadi alasan untuk tidak menjaga kebersihan, termasuk kebersihan mulut.  Hanya saja, perlu ada kehati-hatian dalam melaksanakan gosok gigi agar jangan sampai saat berkumur kemudian ada air yang tertelan.

Di samping itu, jika waktu sudah lepas Zhuhur, para ulama menganjurkan agar tidak melakukan aktivitas siwak bagi orang yang menjalankan puasa. Mayoritas ulama berpendapat, bersiwak termasuk menggosok gigi setelah Zhuhur hukumnya makruh.

Hal ini didasarkan pada pemahaman hadis yang diriwayatkan Imam Muslim “Sungguh, bau mulut orang yang berpuasa lebih harus di sisi Allah dibandingkan dengan aroma minyak misk.” Umumnya, bau mulut keluar setelah waktu siang dan tidak mengonsumsi makanan dan/atau minuman dalam waktu relatif lama.

Di samping karena ada keterangan eksplisit dalam hadis di atas, anjuran untuk tidak menggosok gigi setelah waktu Zhuhur juga dimaksudkan sebagai langkah preventif agar tidak dijadikan sarana untuk menyegarkan diri yang bisa jadi membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish shawwab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement