Selasa 01 Jul 2014 15:13 WIB

Antara Zakat dan Utang

Orang berutang termasuk mustahik.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Orang berutang termasuk mustahik.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Saya mempunyai teman yang mempunyai beban utang sangat banyak, sedangkan dirinya sudah tidak mampu melunasi utang-utang tersebut. Dalam kondisi seperti ini mugkinkah kita memberikan zakat kepadanya untuk melunasi beban utang-utang tersebut ?

Alfik Ummulmardyyah-Ciputat

Waalaikumussalam wr wb

Jika utang-utang yang menjadi beban seorang disebabkan untuk memenuhi keperluan yang dibolehkan secara syariah, misalnya untuk membiayai nafkah keluarganya atau untuk biaya pendidikan dan kesehatan, maka boleh dibayarkan dari dana zakat. Ini sejalan dengan QS 9:60 yang menyatakan bahwa salah satu mustahik zakat adalah ashnaf gharimin (orang yang berutang).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement