Selasa 01 Jul 2014 14:12 WIB

Iklan dan Kampanye Zakat

Kampanye zakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kampanye zakat.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Saya ingin bertanya tentang iklan atau kampanye zakat yang beredar di berbagai media massa. Bagaimana duduk perkaranya?

Hanzah Rabbani-Depok

Waalaikumussalam wr wb

Masalah ini memang sensitif karena iklan dilakukan lembaga zakat. Pada satu sisi, ada pihak yang menyangka iklan merupakan pemborosan dana umat. Sementara, di pihak lain menyatakan pada zaman ini menebarkan kebaikan dan membangkitkan kesadaran berzakat membutuhkan dukungan media yang terdapat biaya di dalamnya.

Terdapat sebuah kaidah agama yang berbunyi, “Perintah melakukan sesuatu beriringan dengan perintah menyediakan sarananya”. Ketika ada kewajiban mengajak umat untuk berzakat maka iklan di media adalah sarananya. Dengan iklan tersebut, diharapkan dapat menyebarluaskan ajakan zakat sehingga dana perolehan bertambah dan kembali kepada mustahik.

Tidak dapat dipungkiri, masyarakat ada persangkaan iklan itu mahal. Inilah yang disiasati. Sekarang banyak cara beriklan dengan biaya yang tidak besar. Misalnya, barter iklan atau sponsor. Cara lainnya dengan memanfaatkan diskon besar sehingga tidak menzalimi dana umat. Harus dipahami pula, iklan ini adalah sarana untuk memudahkan penyampaian ajakan berzakat.

Sekali lagi, iklan zakat di media massa tidak tergolong pada perkara yang diharamkan. Tentu saja, selama ada keterangan benar dan dipercaya, penggunaan dana itu tidak menzalimi dana umat. Wallahu'alam bis shawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement