Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Saya ingin bertanya tentang iklan atau kampanye zakat yang beredar di berbagai media massa. Bagaimana duduk perkaranya?
Hanzah Rabbani-Depok
Waalaikumussalam wr wb
Masalah ini memang sensitif karena iklan dilakukan lembaga zakat. Pada satu sisi, ada pihak yang menyangka iklan merupakan pemborosan dana umat. Sementara, di pihak lain menyatakan pada zaman ini menebarkan kebaikan dan membangkitkan kesadaran berzakat membutuhkan dukungan media yang terdapat biaya di dalamnya.
Terdapat sebuah kaidah agama yang berbunyi, “Perintah melakukan sesuatu beriringan dengan perintah menyediakan sarananya”. Ketika ada kewajiban mengajak umat untuk berzakat maka iklan di media adalah sarananya. Dengan iklan tersebut, diharapkan dapat menyebarluaskan ajakan zakat sehingga dana perolehan bertambah dan kembali kepada mustahik.
Tidak dapat dipungkiri, masyarakat ada persangkaan iklan itu mahal. Inilah yang disiasati. Sekarang banyak cara beriklan dengan biaya yang tidak besar. Misalnya, barter iklan atau sponsor. Cara lainnya dengan memanfaatkan diskon besar sehingga tidak menzalimi dana umat. Harus dipahami pula, iklan ini adalah sarana untuk memudahkan penyampaian ajakan berzakat.
Sekali lagi, iklan zakat di media massa tidak tergolong pada perkara yang diharamkan. Tentu saja, selama ada keterangan benar dan dipercaya, penggunaan dana itu tidak menzalimi dana umat. Wallahu'alam bis shawab.