Diasuh oleh Asrorun Ni'am Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Assalamualaikum wr wb
Saya seorang perempuan berusia 25 tahun. Yang ingin saya tanyakan, biasanya ada perempuan haid lebih dari 15 hari dan jika ia masih haid lebih dari 15 hari, apakah dia boleh puasa atau tidak?
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Ratih di Bandung
Jawaban
Dalam ketentuan hukum Islam, para ulama bersepakat, salah satu syarat sahnya puasa bagi perempuan adalah tidak sedang dalam masa haid dan nifas. Jika perempuan sedang dalam kondisi haid atau nifas (darah yang keluar terkait dengan persalinan) maka yang bersangkutan dilarang untuk berpuasa, tetapi wajib menqadha pada hari lain ketika suci.
Secara umum, perempuan memiliki siklus tertentu dan waktu tertentu dalam waktu haid. Tetapi, ada juga yang tidak menentu waktu dan durasinya.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasan waktu maksimal keluarnya darah yang diidentifikasi sebagai haid, ada yang menyatakan waktu maksimalnya adalah 10 hari, dan ada yang menyatakan 15 hari.
Namun, mayoritas ulama fikih (Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah) menegaskan, waktu maksimal haid adalah 15 hari, sebagaimana dijelaskan dalam kitab standar mazhab Syafi’i, semisal, Matan Ghayah wa Taqrib karya Imam Abi Syuja’. Umumnya, haid terjadi selama enam atau tujuh hari.
Jika lebih dari 15 hari, hal itu sudah tidak termasuk darah haid. Artinya, jika darah keluar lebih dari 15 hari, ia tidak terkena hukum haid. Di samping haid dan nifas, ada jenis darah lain yang keluar dari perempuan, yaitu disebut istihadhah.
Dengan demikian, jika ada seseorang yang keluar darah menstruasi melebihi masa waktu maksimal 15 hari maka dia wajib untuk berpuasa Ramadhan. Karena, pada hakikatnya itu bukan lagi darah haid, melainkan darah istihadhah.
Di samping wajib menunaikan puasa, juga wajib menunaikan ibadah shalat. Dan, ketika hendak melaksanakan shalat, ia harus membersihkan darah yang keluar serta menutupnya agar tidak tercecer pada saat shalat. Wallahu a’lam bish shawab.