Jumat 06 Jun 2014 10:44 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Asuransi Pensiun

Menghitung Asuransi Pensiun/Ilustrasi
Foto: corbis.com
Menghitung Asuransi Pensiun/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Pagi Pak,

Saya ditawarkan asuransi pensiun, tapi saya ragu. Sebenarnya saya pingin sih karena gaji yang pas-pasan. Yang bikin saya ragu adalah preminya Rp 200 ribu, tapi hasilnya sampai Rp 800 jutaan selama 20 tahun.

Bener gak sih? Gimana sih cara hitung-hitungan asuransi?

Jawaban WF 19

Salam kenal Mbak Ismi :-)

Asuransi awalnya diciptakan untuk PROTEKSI. Fungsinya memproteksi akibat-akibat keuangan yang akan muncul apabila si tertanggung meninggal dunia. Sebagai contoh, bila seorang pencari nafkah meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkannya tidak bisa lagi membiayai hidupnya. Di sinilah perusahaan asuransi akan memberi proteksi berupa sejumlah santunan (yang disebut UP - Uang Pertanggungan) kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dalam perkembangannya, produk asuransi tidak lagi hanya menjual produk yang bersifat proteksi, tetapi juga digabung dengan unsur investasi.  Yang paling populer di masyarakat dan lembaga keuangan adalah Unit Link. Sebagai ilustrasi, ketika misalnya si tertanggung (dalam hal ini adalah Anda) meninggal dunia dalam jangka waktu 10 tahun sejak Anda mengambil polis asuransi tersebut, maka ahli waris Anda akan mendapatkan jumlah uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta. Inilah yang disebut unsur PROTEKSI. Tetapi bila Anda tidak meninggal dunia dalam jangka waktu 10 tahun sejak Anda mengambil polis tersebut, maka Anda TETAP akan mendapatkan uang Rp 100 juta tersebut. Inilah yang disebut unsur INVESTASI.

Banyak orang yang mengambil asuransi hanya karena ingin berinvestasi, bukan semata memerlukan unsur proteksi. Meski hasilnya tidak besar, tetapi sah-sah saja jika Anda berinvestasi dengan asuransi.

Bagaimana dengan asuransi pensiun, secara prinsip adalah memproteksi Anda dan diwaktu Anda pensiun akan mendapatkan dana hasil dari Investasi Anda.

Bagaimana cara penghitungannya, saya ilustrasikan dengan mengambil sebuah perbandingan. Karena dipertanyaan Anda tidak disebutkan berapa asumsi return alias imbal hasil rata-ratanya, maka biar tidak terlalu membingungkan Anda, maka saya gunakan Rumus Faktor FV (Future Value, nilai masa depan) Anuitas (nilai pembayaran berkala) .

Beberapa variabel yang perlu Anda tahu adalah:

 

FV     = Future Value, nilai dimasa depan

r       = Return, tingkat pengembalian, biasanya dihitung per tahun

n      = Jangka waktu Investasi

*angka r dibuat dalam hitungan per bulan

Saya ambil contoh jika Anda berinvestasi secara reguler (tanpa embel-embel proteksi alias asuransi) sebesar Rp 100.000 per bulan dengan asumsi return sebesar 25% per tahun selama 25 tahun maka,

Faktor FV Anuitas     = (Faktor FV – 1)

                                             r

                                = (1+r)n – 1

                                          r

                                = (1 + 0,25/12)20 x 12 – 1

                                            0,25/12   

                                = 6719,113709

FV anuitas  = nilai Investasi x faktor FV anuitas = 100.000 x 6719,113709 = Rp 671.911.370,-

Jika saya ganti investasinya menjadi 25 tahun hasilnya menjadi Rp 2.327.014.686, hal ini bisa selisih Rp 1,6 Miliar.

Jika dengan Rp 100.000 bisa menghasilkan Rp 600 juta, maka Anda bisa hitung sendiri perbandingannya ketika Anda memasukkannya dalam ‘asuransi pensiun’ Rp 200.000 yang bisa menghasilkan Rp 800 juta. Maka kembali kepada niat Anda semula, apakah tetap mamaksakan untuk mengambil proteksi + Investasi atau memisahkannya menjadi dua.

Anda ambil asuransi murni dan berinvestasi lewat reksadana (untuk topik reksadana dan dana pensiun, silahkan Anda buka kembali pertanyaan dari pembaca ROL di Kanal Motivasi Keuangan Republika Online).

Selamat memilih yang terbaik untuk Persiapan Masa Pensiun Anda!

 

Kolom ini diasuh oleh WealthFlow 19 Technology Inc.,Motivation, Financial & Business Advisory (Lembaga Motivasi dan Perencana Keuangan Independen berbasis Sosial-Spiritual Komunitas). Pertanyaan kirim ke email : [email protected]  SMS 0815 1999 4916.

twitter.com/h4r1soulputra

www.p3kcheckup.com

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement