REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu’alaikum, Saya Dedi, seorang perantau yang menuntut ilmu di Jakarta. Saya ingin bertanya mengenai investasi dinar dan dirham.
Jikalau saya ingin berinvestasi dinar dan dirham, di manakah saya harus menyimpannya? Karena jika saya menyimpannya di tempat tinggal saya, yaitu kost-kostan, maka akan sangat menjadi tidak aman serta bisa-bisa membuat salat tidak khusuk karena memikirkan dinar dan dirham yang ada dikamar.
Menurut pendapat Anda, apakah cost dan benefit-nya jika saya menyimpan dinar dan dirham di bank?
Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu’alaikum
Disclaimer:
Tulisan ini hanya berupa contoh saja dan tidak merupakan rekomendasi atau ajakan untuk berinvestasi untuk semua orang. Setiap orang mempunyai profil risiko yang berbeda-beda, lakukan investasi sesuai dengan profil risiko, tujuan, dan jangka waktu keuangan Anda. Berinvestasi di pasar modal maupun produk investasi lainnya mempunyai risiko, baik risiko penurunan dana investasi maupun kehilangan dana investasi Anda. Hasil investasi yang lampau tidak tetap dan bukan merupakan jaminan untuk mencapai investasi di masa yang akan datang. Calon investor diharapkan mempelajari produk keuangan dan investasi dengan seksama sebelum melakukan investasi.
Jawaban WF 19
Wa’alaikumsalam Wr Wb Mas Dedi
Dinar Emas adalah mata uang sejak zaman kerajaan Romawi dan Dirham Perak mata uang sejak zaman kerajaan Persia. Ketika Islam berkembang di Jazirah Arab, kedua mata uang ini tetap digunakan untuk bertransaksi sehari-hari. Baru pada Pemerintahan Khalifah Umar Ibn Khattab RA, koin Dirham Perak dicetak untuk menggantikan dirham perak yang dikeluarkan kerajaan Persia (drachma).
Adapun dinar emas masa Islam, pertama kali dicetak pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan, tahun 69 H (689 M) dari Bani Umayyah.
Penggunaan mata uang dinar emas dan dirham perak ini terus berlanjut hingga kekhalifahan terakhir dari Turki Ustmani pada tahun 1924 M. Dimulai dengan terjadinya proses tahnzimat/reformasi 3 November 1839 M yang menggantikan sistem mata uang Islami dari Dinar Emas dan Dirham Perak menuju mata uang kertas yang membutuhkan waktu 38 tahun baru bisa eksis dengan hadirnya Bank Ottoman.
Setelah itu, Dinar Emas dan Dirham Perak hanya beredar dari tangan ke tangan para ahli numismatik/studi mata uang kuno dan para kolektor atau penikmat mata uang kuno.
Baru pada 18 Agustus 1991 M di Granada Spanyol, mata uang Koin Dinar Emas dan Dirham Perak ini dicetak kembali oleh Haji Umar Ibrahim Vadillo (sekarang bergelar Shaykh, murid senior dari Shaykh Abdalqadir as Sufi, pimpinan Tariqah Szajiliyah Dzarqawiyah Habibiyah yang bermazhab Maliki).
Setelah itu koin ini dibawa masuk melalui murid-murid beliau hingga ke Indonesia akhir dekade 90-an.
Sejak 2010, bersamaan dengan terbentuknya WIM (World Islamic Mint), badan pengatur internasional standarisasi Dinar Emas dan Dirham Perak, koin-koin ini didistribusikan oleh Wakala Nusantara.
Di luar dari WIM, koin dinar emas dan dirham perak juga dicetak oleh PT Antam, Tbk layaknya perhiasan dan sarana Investasi seperti logam mulia. Jika perhiasan digunakan di tubuh, maka koin dinar emas dan dirham perak bisa dijadikan alat untuk Investasi.
Bahkan PT Antam mengeluarkan sertifikat layaknya, emas batangan/logam mulia (sila lihat www.logammulia.com).
Di Indonesia sendiri penjual terkena PPN 10 persen (Sesuai KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 bisa diperhitungkan secara netto antara pajak keluaran dan pajak masukan toko emas, maka yang harus dibayar ‘toko emas’ penjual Dinar adalah 2 persen).
Terkait pertanyaan Anda di mana tempat menyimpan investas dinar emas dan dirham perak, buat koin-koin keluaran WIM, maka bisa untuk Modal Usaha dan Kegiatan Bisnis, Alat bayar, Tabungan, Sedekah dan Infak, Penunai zakat mall, Mahar, Kado dan Hadiah, Arisan.
Jadi intinya dinar emas dan dirham perak tersebut diproduktifkan dan dipindahkan dari tangan ke tangan.
Sedangkan dinar emas dan dirham perak sebagai alat Investasi yang dikeluarkan oleh PT Antam, Tbk sebaik-baiknya tempat menyimpan adalah hanya Anda dan Allah SWT saja yang tahu. Artinya cukup Anda saja yang tahu tanpa harus diberitakan kepada orang lain.
Meski begitu, ada tiga tempat penyimpanan dinar emas dan dirham perak yang umum dilakukan masyarakat, yakni :
a. Safe deposit box di rumah
Safe deposit box ini, bisa terbuat dari besi atau baja yang tahan karat dan tahan api. Persoalan kondisi rumah, kondisi lingkungan tempat tinggal, hanya Anda sendirilah yang tahu apakah termasuk aman atau tidak. Cara mengukurnya dengan melihat data masa lalu dilingkungan Anda tinggal.
Sisi positifnya dengan menyimpan di safe deposit box di rumah, kapanpun Anda ingin melihat atau menjual kepada sesama investor bisa Anda lakukan. Dan tidak ada biaya seperti di pegadaian dan bank.
b. Safe deposit box di pegadaian
Jika Anda cukup banyak memiliki dinar emas dan dirham perak, maka cara berikutnya adalah dengan menyimpannya di safe deposit box di pegadaian.
Hari ini tidak semua pegadaian memiliki safe deposit box, apalagi kantor pegadaian yang kecil. Sehingga Anda harus benar-benar tahu, mana pegadaian besar yang punya safe deposit box. Yang paling ‘aman’ adalah dengan mencari pegadaian yang gedungnya bekas gedung pegadaian zaman Belanda.
Biasanya mereka memiliki tempat penyimpanan yang telah teruji keamanannya.
Tetapi yang patut Anda catat, berapa biaya sewa bulanan atau tahunan di pegadaian tersebut dan bandingkan jika Anda menyimpannya di rumah Anda.
Salah satu tambahannya, jika emas logam mulia Anda diasuransikan 100 persen yang notabene ada biaya asuransi di sana, untuk dinar emas dan dirham perak, belum tentu, tergantung kebijakan dari pegadaian.
c. Safe deposit box di bank
Ini adalah tempat penyimpanan favorit orang-orang yang memiliki harta berlimpah, yakni di safe deposit box di bank di kota Anda.
Walau begitu tidak ada jaminan, barang-barang yang Anda titipkan akan ‘aman’. Dikarenakan pihak bank tidak bertanggungjawab ketika terjadi kehilangan. Anda hanya mendapatkan kunci lemari atau box dan hanya bisa diambil atau dibuka sesuai jam kerja bank.
Jadi jika Anda sedang membutuhkan dinar emas dan dirham perak Anda, Anda harus menunggu jam buka kantor bank tersebut.
Sisi positifnya, selain bisa menyimpan dinar emas dan dirham perak, Anda juga bisa menyimpan sertifikat atau surat berharga Anda lainnya seperti ijazah, surat tanah dll tergantung besar kecilnya safe deposit box Anda.
Untuk ukuran boxnya bervariasi, dari 7,5 x 25 x 60 hingga 25 x 25 x 60, bahkan antar bank masing-masing box-nya bervariasi.
Begitupun dengan biaya sewanya, dari yang Rp 300 ribuan per tahun hingga di atas Rp 500 ribuan. Di luar dari itu selain Anda diwajibkan menjadi nasabah bank tersebut, Anda juga akan ditambah biaya jaminan 1 kunci (bervariasi antar bank), mulai dari harga Rp 400 ribu, yang akan dikembalikan setelah kontrak penyimpanan Anda berakhir.
Selamat menyimpan dinar emas dan dirham perak Anda
Kolom ini diasuh oleh WealthFlow 19 Technology Inc.,Motivation, Financial & Business Advisory (Lembaga Motivasi dan Perencana Keuangan Independen berbasis Sosial-Spiritual Komunitas). Pertanyaan kirim ke email : [email protected] SMS 0815 1999 4916.