Sabtu 18 May 2013 10:58 WIB

Usaha Sampingan Forex, Bagaimana Jurusnya?

Forex/Ilustrasi
Foto: corbis.com
Forex/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Saya karyawan swasta, ingin usaha sampingan di forex/saham online.  Apakah bisnis tersebut halal/haram menurut pandangan Islam? Selama ini yang saya baca menurut MUI bahwa jual beli uang itu diperbolehkan asal tidak mengandung spekulasi/untung-untungan, apakah forex/saham online termasuk spekulasi. Terimakasih atas jawabannya. 

Warto Hartomo

NTB

 

Jawaban WF 19:

Hallo Pak Warto

Wah, saya kagum sekali dengan keinginan Anda memiliki usaha sampingan di luar aktivitas Anda sebagai karyawan.

Memang di zaman ini, dengan semakin canggihnya telekomunikasi, dunia online pun menawarkan kemudahan dalam bertransaksi bisnis, tanpa harus meninggalkan aktivitas kita sebagai karyawan. Jika kita merujuk pada fatwa MUI lewat DSN (Dewan Syariah Nasional), boleh untuk melakukan transaksi foreign exchange (forex) atau valuta asing.  Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.  

Apakah foreks termasuk spekulasi atau untung-untungan, kita kembalikan kepada niat awal Anda.  

Jika ingin bepergian ke luar negeri, mau tidak mau harus membeli mata uang asing lewat money changer atau bank. Di sini kita lihat sebagai sebuah cara, agar ketika Anda sampai ke negara tujuan bisa membelanjakan sebuah benda atau menggunakan sebuah jasa setempat.  Artinya, tujuannya  adalah untuk memudahkan.  Jika membeli atau memborong sebuah valuta asing, dikarenakan sebuah tren penguatan dan diprediksi analisis tertentu dan dalam jumlah banyak (melebihi kebutuhan), menurut hemat saya, ini merupakan sebuah spekulasi alias untung-untungan.

Hal ini juga dipertegas dengan diberlakukannya Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) Nomor 15/3/DPM tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank mulai 1 Mei 2013. Dengan SE ini, Bank Sentral (BI) bisa menjaga nilai tukar rupiah dan mencegah spekulasi (ulah spekulan).

Begitupun dengan saham, saham adalah salah satu dari instrumen investasi yang bisa memberikan hasil pertumbuhan yang cukup besar. Dengan membeli saham, secara tidak langsung Anda sudah menanamkan uang pada suatu perusahaan, yang otomatis Anda berhak disebut sebagai salah satu pemilik perusahaan. Untuk ketentuan saham pun sudah diatur oleh DSN, saham-saham apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk ditransaksikan di pasar modal.

Di luar konteks forex, ada hal yang perlu kami sampaikan, bahwasanya merujuk hadits “Tukarkanlah (juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, tukarkanlah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai”. (HR. Muslim). Bahwa ayn (komoditas nyata, seperti emas, perak, gandum/tepung, syair, kurma dan garam), berbeda dengan dayn (kuitansi, bukti hutang atau yang sering kita sebut bank note alias uang kertas).

Dalam jual beli ada 3 kaidah dasar yang perlu kita lakukan :

1. Keridhaan/sama-sama ridho dalam berjual beli

2. Kesetaraan/transaksi harus sama, misal nilai ayam dengan ayam atau ayam dengan koin dirham perak

3. Keserentakan/kontan (dari tangan ke tangan) alias tunai.

Dalam berusaha pun, paling tidak Anda harus memperhatikan hal di atas, di samping tetap harus memahami secara keilmuwan sebelum beramal atau bertindak.  Prinsip dasar dalam memilih usaha sangat gampang, usaha apa pun yang akan dipilih apabila kita bisa dan mampu untuk menjalankan dan memasarkannya Insya Allah pasti sukses. Sebab keberhasilan sebuah usaha, akan sangat tergantung dari masalah ada atau tidaknya orang yang mau menghargai usaha kita sesuai dengan yang kita mau.

Selamat berusaha!

Hari 'Soul' Putra

Financial Motivator

Kolom ini diasuh oleh WealthFlow 19 Technology Inc.,Motivation, Financial & Business Advisory (Lembaga Motivasi dan Perencana Keuangan Independen berbasis Sosial-Spiritual Komunitas). Pertanyaan kirim ke email : [email protected]  SMS 0815 1999 4916.

twitter.com/h4r1soulputra

www.p3kcheckup.com

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement