REPUBLIKA.CO.ID, Assalammu'alaikum Pak Ustadz, mohon penjelasan mengenai pembagian warisan. Kakek saya meninggal meninggalkan 2 orang istri. Dari istri pertama mempunyai 2 anak laki-laki dan 4 anak perempuan. Sedangkan dari istri kedua mempunyai 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Bagaimana pembagian warisannya menurut hukum Islam. Terimakasih atas bantuannya..
Wassalam
Fendi Susilo
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb
Mas Fendi Yth, dalam hukum waris Islam minimal ada dua penyebab kewarisan, pertama karena pernikahan dan kedua karena pertalian darah. Jadi dalam pembagian waris tidak dibedakan antara anak dari istri pertama atau dari istri kedua, bahkan istri ketiga dan keempat. Semua statusnya sama yaitu anak, dengan syarat dinikahi secara hukum Islam. Sama halnya dengan istri, selama masih menyandang status istri waktu meninggalnya suami, maka dia berhak atas warisan yang ditinggalkan suami. Sepertimana firman Allah SWT pada Surat An-Nisa ayat 11 dan 12.
Pada permasalahan mas Fendi, jika seorang meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang istri dan 3 anak laki-laki dan 5 anak perempuan maka pembagian warisannya adalah sebagai berikut:
Dua orang istri mendapatkan 1/8 dari harta (masing-masing 1/16). Sedangkan 7/8 sisanya (Ashobah) dibagikan untuk anak 3 anak laki-laki dan 5 anak perempuan. Dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan warisan 2 bagian dan perempuan mendapat 1 bagian sesuai dengan ayat di atas, maka perhitungannya adalah:
3 anak laki-laki X 2 = 6 (anak laki-laki masing-masing mendapatkan 2/11)
5 anak perempuan X 1 = 5 + (anak laki-laki masing-masing mendapatkan 1/11)
Secara keseluruhan berarti 11. Jadi tiap anak laki-laki mendapatkan 2/11, sedangkan bagian anak perempuan adalah 1/11 dari harta (7/8 sesudah dikurangi bagian istri). Demikian, Wallahu’alam bishowab
Wassalaamualaikum wr wb
Deni Lubis
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB
Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]