Kamis 25 Apr 2013 11:46 WIB

Kakek Punya Dua Istri, Bagaimana Pembagian Warisnya?

Warisan (ilustrasi)
Foto: tadungkung
Warisan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Assalammu'alaikum Pak Ustadz, mohon penjelasan mengenai pembagian warisan. Kakek saya meninggal meninggalkan 2 orang istri. Dari istri pertama mempunyai  2 anak laki-laki dan 4 anak perempuan. Sedangkan dari istri kedua mempunyai 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.  Bagaimana pembagian warisannya menurut hukum Islam.  Terimakasih atas bantuannya..

 

Wassalam

Fendi Susilo

 

Jawaban :

Wa'alaikumussalam wr wb

Mas Fendi Yth, dalam hukum waris Islam minimal ada dua penyebab kewarisan, pertama karena pernikahan dan kedua karena pertalian darah.  Jadi dalam pembagian waris tidak dibedakan antara anak dari istri pertama atau dari istri kedua, bahkan istri ketiga dan keempat. Semua statusnya sama yaitu anak, dengan syarat dinikahi secara hukum Islam. Sama halnya dengan istri, selama masih menyandang status istri waktu meninggalnya suami, maka dia berhak atas warisan yang ditinggalkan suami. Sepertimana firman Allah SWT pada Surat An-Nisa ayat 11 dan 12.

Pada permasalahan mas Fendi, jika seorang meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang istri dan 3 anak laki-laki dan 5 anak perempuan maka pembagian warisannya adalah sebagai berikut:  

Dua orang istri mendapatkan 1/8 dari harta (masing-masing 1/16).  Sedangkan 7/8 sisanya (Ashobah)  dibagikan untuk anak  3 anak laki-laki dan 5 anak perempuan. Dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan warisan 2 bagian dan perempuan mendapat 1 bagian sesuai dengan ayat di atas, maka perhitungannya adalah:

 

3 anak laki-laki X 2 = 6    (anak laki-laki masing-masing mendapatkan 2/11)

5 anak perempuan X 1 = 5  + (anak laki-laki masing-masing mendapatkan 1/11)

     

Secara keseluruhan berarti 11. Jadi tiap anak laki-laki mendapatkan  2/11, sedangkan bagian anak perempuan adalah 1/11 dari harta (7/8 sesudah dikurangi  bagian istri). Demikian, Wallahu’alam bishowab

 

Wassalaamualaikum wr wb

Deni Lubis

Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

 

 

 Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPBFakultas Ekonomi Manajemen IPB 

Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement