REPUBLIKA.CO.ID, Assalammualaikum wr wb
Pak Ustaz, saya mau tanya, sekarang saya tinggal di bali di mana jumlah umat muslimnya sedikit.
yang ingin saya tanyakan adalah, apa hukumnya jika saya makan daging sembelihan yang dijual di warung nasi bukan oleh nonmuslim, walaupun, mereka tidak menjual bersamaan dengan daging babi, karena kemungkinan mereka membeli atau memotong daging dengan cara tidak islami?
terima kasih.
Wassalam
Jawaban
Bu, kita menghindari yang syubhat agar tidak terjerumus kepada yang haram, sangat dianjurkan. Itulah yang diperintahkan Rasulullah. Usahakan sembelih sendiri dan membeli yang masih hidup.
Ibu bisa bekerja sama dengan keluarga muslim lainnya dan bisa juga membangun bisnis daging halal, agar kebutuhan itu tercukupi untuk muslim lainnya. Bila belum bisa seperti itu, konsumsilah yang jelas kehalalannya selama masih tersedia.
Berpuasalah dari yang syubhat dan haram, karena ibu sudah terbiasa berpuasa dari yang halal selama bulan Ramadhan. Kalau berpuasa dari yang halal saja berhasil, bukankah seharusnya kita lebih bisa berpuasa dari yang syubhat dan haram? Semoga Allah memberikan hidayah dan taufik. Amin.
Wassalam
Ust Tajuddin Pogo, Lc, MH
Rubrik tanya jawab ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]