Rabu 28 Mar 2012 11:56 WIB

Ajukan Permodalan ke Perbankan, Usaha Kami Terkena Pajak?

Industri Boneka (Ilustrasi)
Foto: antarafoto
Industri Boneka (Ilustrasi)

Pertanyaan:

Saya sedang menjajaki usaha pembuatan boneka skala industri rumahan. Alhamdulillah usaha ini telah berjalan 3 tahun dan terus berkembang. Sesuai dengan kebutuhan, maka kami tengah mengajukan permodalan ke pihak perbankan. Namun, apakah dengan demikian usaha kami harus menghitung pajak? Karena badan hukumnya masih CV, bagaimana mengenai hal ini?

Soleh Munawar, Lebak - 36 tahun

Jawaban:

Salam kenal, Pak Soleh. Berkenaan dengan pertanyaan yang diajukan, maka perlu dipahami bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara dalam melakukan pembangunan. Sebagai salah satu bentuk kewajiban warga negara yang baik, tentulah membayar proporsi pajak yang sesuai. Nah, terkait dengan runutan uraian pak Soleh, maka perlu dijelaskan beberapa hal terkait, antara lain:

1) Sebagai salah satu syarat permodalan di lembaga keuangan, khususnya melalui perbankan, maka calon debitur (peminjam) diwajibkan untuk dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang harus didaftarkan pada kantor pelayanan pajak (KPP) domisili. Hal tersebut berkaitan dengan sarana Checking Bank sekaligus evaluasi atas kelengkapan administrasi serta perizinan usaha. Saat ini, proses pembuatan NPWP juga sudah online dan mudah dalam pengurusannya.

2) Ketentuan perpajakan, untuk pengusaha yang berbadan hukum maka wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan karyawan. Terkait dengan bidang usaha yang dilakukan, maka terdapat beberapa macam jenis pajak yang umum seperti PPh pasal 22 (untuk impor barang), PPh pasal 23 (sewa) dikenakan kepada yang memberi sewa, hingga PPh pasal 25 atas laba rugi perusahaan.

3) Sementara itu, kategori perusahaan wajib sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga memungut PPn atas transaksi pembelian, dalam kategori tersebut apabila mempunyai penghasilan di atas Rp 600 juta setahun. Dalam hal ini, badan hukum tersebut tidak dibedakan berdasarkan bentuknya apakah CV maupun PT, melainkan berdasarkan volume nilainya.

Demikian yang dapat disampaikan, Pak. Semoga dapat membantu serta semakin bertambah maju usaha yang digelutinya. Terima kasih. Salam Entrepreneur. (TR)

Tavitri Rangkuti, SE, MM 

Pengajar di Entrepreneur Institute

Rubrik konsultasi ini bekerja sama dengan Entrepreneur Institute.

Kirimkan pertanyaan ke: [email protected]

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement