Senin 05 Mar 2012 11:25 WIB

Apakah Harus Berzakat Mal Saat Dapat Pinjaman Uang dari Bank?

Zakat (ilustrasi)
Foto: www.ekonomisyariat.com
Zakat (ilustrasi)

Pertanyaan:

Assalammu'alaikum

Saya ingin bertanya, jika mendapatkan pinjaman dari bank dan menerima fresh money, misalnya 50 juta, apakah saya harus mengeluarkan zakat mal? Terima kasih.

Wassalam

Rachmat Sartono

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb

Pak Rachmat yang dirahmati Allah, di antara syarat wajib mengeluarkan zakat adalah milik penuh. Istilah "milik penuh" maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya.

Artinya, harta pinjaman tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Bahkan, dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang itu tidak diharapkan kembali). Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau menunda-nunda pembayaran, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta pinjaman tersebut. Dengan kata lain, orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh".

Syarat yang lain adalah bebas dari hutang. Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat. Pendapat inilah yang dipilih oleh Dr. Yusuf Qordhowi dalam kitab fiqh zakat beliau. Adapula pendapat yang mengatakan bahwa apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena mengkredit sesuatu).

Oleh karena itu, salah satu syarat utama bahwa hutang dapat dijadikan alasan untuk tidak mengeluarkan zakat, adalah apabila hutang tersebut menjadikan nisab zakat seseorang tidak mencukupi untuk mengeluarkan zakat. Wallahu ‘alam.

Wassalaamu'alaikum wr wb

Salahuddin El Ayyubi

 

Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement