Senin 13 Feb 2012 10:18 WIB

Hukum Waris untuk Janda Meninggal Tanpa Anak

Warisan (ilustrasi).
Foto: houstoncoinbuyer.com
Warisan (ilustrasi).

Pertanyaan :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kami mau bertanya mengenai hukum waris Islam untuk janda meninggal tanpa anak.

Almarhumah kakak saya seminggu sebelum ramadhan meninggal dunia, tanpa anak, meninggalkan harta warisan satu unit rumah beserta isinya, dan sejumlah uang termasuk uang ongkos naik haji yang almarhumah mau tunaikan tahun ini. Almarhumah tanpa anak, memiliki 1 orang adik laki-laki, 2 orang kakak perempuan, dan 3 orang kakak laki-laki.

Apakah boleh saya sebagai adik ingin menyewakan rumah almarhumah kepada kakak perempuan yang belum punya rumah? Uang sewa rumah dan uang peninggalan almarhumah sebagian untuk ongkos naik haji ( haji badal ), sebagian infak/sedekah/wakaf atas nama almarhumah, dan sebagian lagi untuk membantu keluarga yang membutuhkan.

Bagaimana hukum waris Islam untuk keluarga almarhumah (kakak-beradik )? Dan bagaimana hukum waris Islam kalau ada wasiat almarhumah (Kami kakak-beradik belum membuka surat-surat almarhumah), misalnya mewariskan ke keponakan? Bagaimana ketentuan/syarat yang sah berdasarkan hukum waris Islam apabila diwariskan ke keponakan?

Demikian pertanyaan kami. Terima kasih untuk kebaikan Pak Ustadz. Baarakallahu fiik wa jazakallahu khairan katsiira.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Andy Syamsul Ma'arief

Jawaban :

Wa'alaikumussalam wr wb

Bapak Andi yang dirahmati Allah, terkait dengan pertanyaan bapak di atas, maka harta warisan peninggalan almarhumah dibagikan kepada seluruh ahli waris dalam hal ini empat saudara laki-laki dan dua saudara perempuan. Cara pembagiannya adalah dua bagian untuk laki-laki dan satu bagian untuk perempuan. Firman Allah: "…(yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."  (QS. An-Nisaa: 11).

Tentu saja pembagian tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu melunasi hutang almarhumah dan menunaikan wasiat yang ditinggalkan. Firman Allah: "…(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya…" (QS. An-Nisaa: 11).

Adapun keinginan bapak untuk menyewakan rumah tersebut dengan harapan uang hasil sewa akan digunakan untuk menghajikan almarhumah (haji badal) sekaligus untuk infak atau sedekah serta membantu keluarga yang membutuhkan adalah sah-sah saja. Dengan catatan, rencana tersebut mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain. Apalagi, akan disewakan kepada kakak perempuan yang jelas-jelas memiliki hak waris terhadap harta warisan almarhumah.

Adapun jika almarhumah mempunyai wasiat untuk keponakan yang bukan ahli waris, maka keponakan tersebut hanya boleh mendapatkan 1/3 bagian dari harta warisan yang ada. Namun apabila wasiat itu ditujukan untuk salah seorang ahli waris (misalnya saudara mayit), maka harus ada kesepakatan dari seluruh ahli waris yang lain dan tidak melebihi 1/3 dari harta yang ditinggalkan. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada hak menerima wasiat bagi ahli waris yang menerima warisan kecuali apabila ahli waris lain membolehkannya". (HR. al-Daruqutny). Wallahu 'alamu bishowab.

Wassalaamualaikum wr wb

Deni Lubis

 

Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement