Selasa 20 Dec 2011 16:00 WIB

Bolehkah Mendapatkan Beasiswa dari Lembaga Ribawi

Beasiswa (ilustrasi)
Foto: yeppopo.wordpress.com
Beasiswa (ilustrasi)

Pertanyaan :

Bagaimana jika kita sebagai muslim yang ingin terus mencari ilmu, karena keterbatasan dana, kita mendapatkan beasiswa dari sesuatu yang makruh atau haram, misalnya beasiswa dari perusahaan rokok atau beasiswa dari bank.

Jazakalloh khoiron katsir.

Nov

Jawaban :

Bank konvensional memakai sistem bunga bank yang termasuk dalam perkara riba, atau paling kurang syubhat karena bercampur baur antara yang haram dengan yang halal, sebaiknya dihindari berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Nu'man bin Basyir bahwa Rasulullah saw bersabda, "... Maka barangsiapa yang bisa menjaga diri dari yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang jatuh kedalam syubhat maka dia telah jatuh ke dalam yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (ternaknya) disekitar daerah larangan yang dikhawatirkan akan masuk kedalamnya." (hr. Muslim. No. 1599)

Namun berkenaan dengan hadiah dan pemberian ada isyarat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali ra bahwasanya Rasulullah saw pernah menerima hadiah dari Kisra, Kaisar dan juga para raja. Tidak disangsikan lagi bahwa di dalam harta tersebut tidak sepenuhnya halal, akan tetapi sudah bercampur dengan sesuatu yang diharamkan oleh syariat. Namun demikian Rasulullah saw menerima pemberian itu semua bahkan ada sebagian yang dimanfaatkan oleh beliau saw.

Wallahu A'lam

Ust. Tajuddin Pogo

Rubrik tanya jawab ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement