Jumat 30 Sep 2011 10:14 WIB

Melakukan Nazar yang Merugikan Diri Sendiri, Bolehkah?

Puasa. Ilustrasi
Foto: enfoodrecipes.com
Puasa. Ilustrasi

Pertanyaan :

Assalamu 'alaikum

Ustadz mohon petunjuknya.Sewaktu SMP saya pernah bernazar karena saking takutnya tidak naik kelas.Nazar tersebut adalah saya tidak akan makan ikan lagi (tetapi tidak semua hewan air) kalau saya naik kelas.Saya baru bisa melaksanakannya pada saat kuliah sampai sekarang.

Apakah nazar seperti itu diperbolehkan dan apa hukumnya? apa bisa nazar ini bisa dibatalkan?

Mohon jawabannya

Wassalam - rose seli

Jawaban

Nazar merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Melalui nazar seseorang itu mewajibkan ke atas dirinya suatu kebajikan dengan kerelaan hati serta niat yang ikhlas semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pada dasarnya, perkara yang dinazarkan ialah perkara-perkara yang disunatkan oleh syariat seperti berpuasa sunat, bersedekah, menunaikan umrah dan sebagainya. Nazar seperti  ini wajib ditunaikan. Jika ditunaikan, maka orang yang bernazar  akan mendapat  pahala.

Allah Taala berfirman,

Mereka (orang-orang yang baik) menunaikan nazar dan merasa takut akan suatu hari di mana ketika itu azab merata di mana-mana. (QS. Al Insaan: 7)

Di dalam ayat di atas Allah memuji orang-orang yang menunaikan nazar. Rasulullah bersabda yang artinya, Barang siapa yang bernazar untuk melakukan ketaatan maka hendaklah dia laksanakan ketaatan itu kepada-Nya. (HR. Bukhori)

Nazar ada dua macam: Muthlaq dan Muqoyyad. Nazar Muthlaq ialah nazar untuk melaksanakan suatu ibadah kepada Allah tanpa ada persyaratannya. Contohnya: Aku bernazar kepada Allah akan sholat 2 rakaat. Nazar ini bukan termasuk nazar yang dibenci Nabi. Sedangkan Nazar Muqoyyad ialah nazar untuk melaksanakan suatu ketaatan dengan syarat tertentu. Misalnya orang mengatakan:

Apabila Allah menyembuhkan penyakitku, aku akan menyedekahkan ini atau itu. Nazar ini tidak disukai oleh Nabi sebagaimana dalam hadits beliau bersabda, Sesungguhnya nazar (seperti) itu tidak muncul kecuali dari orang yang bakhil/kikir. (HR. Al Bukhori dan Muslim).

Nazar yang anda lakukan adalah nazar muqayyad. Tetapi isi nazar anda tidak baik dan merugikan anda sendiri. Maka anda segera batalkan nazar anda dengan menebus kaffarat sumpah atau nazar, kemudian melakukan yang lebih baik dan bermanfaat bagi anda. Rasulullah bersabda;

"jika kamu telah bersumpah, kemudian melihat yang lebih baik daripada sumpahmu, maka lakukanlah tebusan kaffarat sumpahmu, kemudian lakukanlah yang lebih baik." (Muslim no. 3120). Anda juga harus bertaubat memohon ampun kepada Allah atas kelalaian melakukan nazar dan melupakannya bertahun-tahun hingga anda kuliah.

Tebusan pelanggaran nazar sama dengan tebusan (kaffarah) pelanggaran sumpah yaitu memilih salah satu di antara beberapa pilihan: Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga sendiri, atau memberikan pakaian pada 10 orang miskin, atau memerdekakan seorang budak. Dan orang yang tidak mampu melakukan itu semua, maka kaffarah-nya puasa 3 hari.

Allah berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)." (QS Al Maidah: 89).

Ditinjau dari hukum bernazar, ia dapat dibagi menjadi;

1.Nazar taat dan ibadah, ini wajib ditunaikan dan bila dilanggar harus membayar kaffarah (tebusan).

2.Nazar mubah, yaitu bernazar untuk melakukan suatu perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah maka boleh memilih melaksanakannya atau membayar kaffarah.

3.Nazar maksiat, nazarnya sah tapi tidak boleh dilaksanakan dan harus membayar kaffarah.

4.Nazar makruh, yaitu bernazar untuk melakukan perkara yang makruh maka memilih antara melaksanakannya atau membayar kaffarah.

5.Nazar syirik, yaitu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, akan tetapi harus bertaubat karena dia telah berbuat syirik akbar (lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid  karangan Ustadz Abu Isa hal. 82).

Wallahu alam bish showaab.

Tajuddin Pogo

Rubrik tanya jawab ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement