Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustad, saya hamba allah, keturunan India. Sewaktu menikah kami berdua beragama Hindu.Pada tahun 2005 saya masuk Islam, tetapi istri cenderung memiliki keyakinan lain, yaitu Kristen.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana status perkawinan kami sekarang? Apakah hubungan badan kami berdosa? Sekarang kami memiliki 2 orang anak. Mohon penjelasannya.
Wasalam
Hamba Allah
Jawaban
Wa'alaikum salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
Jika Anda berdua masuk Islam maka status pernikahan Anda tetap sah dan tidak perlu mengulang pernikahan. Dasarnya adalah tindakan Nabi yang tidak menikahkan ulang orang-orang kafir yang masuk Islam (Lihat Muwatto Imam Malik: 44/45, Abu Dawud:445) .
Namun jika istri Anda masuk Kristen, hal ini akan menjadi persoalan. Pada kasus ini sebaiknya Anda menikah lagi dengan cara Islam. Dan untuk istri Anda yang Kristen tadi, bagi sebagian besar Ulama' dapat dinikahi oleh orang Islam, dengan catatan pernikahan dengan cara Islam dan Anda dapat memastikan bahwa anak-anak mengikuti agama Anda bukan agama yang dianut oleh ibunya.
Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Ustadz Muchsinin Fauzi, LC. Kirimkan pertanyaan Anda ke:[email protected]