Kamis 16 Jun 2011 14:24 WIB

Menggabungkan Niat Puasa Sunah dan Ibadah Lain

Masjid al-alam
Foto: Agung Supriyanto
Masjid al-alam

Pertanyaan :

Ane pernah denger dari salah satu Ustadz yang menjelaskan kalau kita berpuasa sunah kita boleh niatkan untuk beberapa niat sunah lainnya dalam satu waktu. Misalnya, puasa sunah Senin-Kamis dan puasa sunah tengah bulan.Apakah ini dibolehkan? Jika dibolehkan apakah bisa disamakan dengan ibadah sholat sunah seperti halnya puasa?

Mohon penjelasannya. Terima Kasih Ustadz.

Danang

Jawaban :

Waalaikum salam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Secara umum menggabungkan niat puasa sunnah misalnya sunnah senin-kamis dengan sunnah tengah bulan dapat dibenarkan dan dua-duanya sah. Demikian pendapat Hanfiyah dan Syafiiyah (Lihat asbah wannadhoir : 20)

2.Untuk shalat sunah, maka dilihat apakah salah satunya dapat masuk ke sunah lainnya tidak?. Jika masuk misalnya tahiyatul masjid dengan qobliyah, maka hukumnya sah dua-duanya. Tetapi jika tidak bisa masuk ke salah satunya misalnya shalat sunnah dzuha dengan qadho' sunnah fajar maka tidak sah dua-duanya. (Asybah as-suyuti:20)

3.Sebagai tamabahan penjelasan, penggabungan niat dilihat dari :

-Jika yang digabung adalah ibadah wasilah contoh mandi junub dan mandi sholat jumat maka dua-duanya sah

-Tetapi jika yang digabung adalah ibadah tujuan :

Jika dua-duanya fardlu : Untuk shalat dua-duanya tidak sah, untuk zakat di ambil yang paling kuat misalnya niat zakat dan akaffaro

Jika fardhu dan sunnah : Yang fardzu sah dan yang sunnah tidak dianggap ( Lihat az-Zuhaili : 1/186)

4.Penjelasan dan pembagian tersebut bermula dari hadits Nabi: "Innamal a'malu binniyat wainnama likullimriin ma nawa" (Hr Bukhori Muslim), artinya setiap amal tergantung niat dan setiap orang mendapatkan bagian dari niatnya.

 

Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Ustadz Muchsinin Fauzi, LC. Kirimkan pertanyaan Anda ke:[email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement