Selasa 26 Apr 2011 13:31 WIB

Bagaimana Caranya Mendirikan Badan Amil Zakat?

Pembayaran zakat Fitrah di masjid Istiqlal Jakarta di terima oleh panitia amil zakat pada 2007
Foto: YOGI ARDHI/REPUBLIKA
Pembayaran zakat Fitrah di masjid Istiqlal Jakarta di terima oleh panitia amil zakat pada 2007

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr.wb.

Saya berniat ingin membuka BAZIS di kecamatan saya, Kec: Bojong, Kab. Purwakarta, Jabar.

Bagaimana caranya. Apakah cukup dengan pelatihan beberapa hari/minggu? Kami hanya lulusan SMA/Sederajat. Tolong beritahukan cara yang paling mudah dan gampang, Wassalam wr.wb.

mohammad ridwan

 

Jawaban :

 

Waalaikumsalaam wr wb

 

Pak Ridwan yang dirahmati Allah,

Berdasarkan UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa organisasi pengelola zakat dapat dibagi menjadi dua, yaitu Badan Amil Zakat (Pasal 6), disingkat BAZ, dan Lembaga Amil Zakat (Pasal 7), disingkat LAZ. BAZ dibentuk oleh pemerintah sesuai tingkatannya (mulai dari nasional hingga kecamatan), dan beranggotakan unsur pemerintah dan masyarakat, sedangkan LAZ dibentuk oleh masyarakat, dan dapat beroperasi secara legal setelah disahkan oleh pemerintah.

Jika yang Bapak maksud sebagai BAZIS itu adalah BAZ Kecamatan, sebagai bagian dari BAZ Kab Purwakarta, maka sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 poin d, BAZ kecamatan dibentuk oleh Camat atas usul kepala KUA kecamatan. Saran saya, jika memang belum ada BAZ di kecamatan Bapak, maka Bapak dapat mengusulkan pembentukan BAZ tersebut kepada Camat dan kepala KUA setempat, serta mengkomunikasikannya dengan BAZ Kab Purwakarta. Insya Allah melalui komunikasi yang baik, pendirian BAZ kecamatan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Tetapi, jika yang Bapak inginkan adalah pembentukan LAZ, maka Bapak dapat membentuk yayasan, yang secara khusus berorientasi pada penghimpunan dan pendayagunaan zakat, kemudian mengajukan izin resmi kepada Bupati Purwakarta. Tujuannya agar Bupati membuat surat keputusan untuk mengesahkan LAZ Bapak sebagai LAZ tingkat daerah dan dapat beroperasi di Kab Purwakarta.

Tidak ada persyaratan soal pendidikan minimal yang harus Bapak tempuh. Mudah-mudahan Allah memudahkan niat baik Bapak untuk memajukan dunia perzakatan di daerah Purwakarta.

 

Wassalaamualaikum wr wb

 

 

 

Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Dr Irfan Syauqi Beik, Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB. Kirimkan pertanyaan Anda ke: [email protected]

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement