Selasa 26 Jul 2011 10:34 WIB

Mahar dengan Seperangkat Alat Sholat

sajadah
Foto: Nonang/Republika
sajadah

Pertanyaan :

Assalamualaikum pak ustad.

Dulu seperangkat alat sholat sering dijadikan mahar tetapi tren akhir-akhir ini,seperangkat alat sholat hanya dijadikan untuk seserahan dengan alasan mereka takut dosa karena tidak menggunakan alat sholat tersebut.

Meninggalkan sholat itu jelas dosa besar tetapi tidak menggunakan alat sholat yang merupakan mahar dari suami kita apakah itu dosa? dan apakah mahar alat sholat itu juga tidak boleh dipinjamkan atau digunakan oleh orang lain?

Seandainya mahar tersebut adalah perhiasan, uang atau lainnya, apa yang harus kita lakukan terhadap mahar tersebut? apakah benar mahar tersebut harus dijaga baik-baik dan tidak boleh dijual?

Mohon penjelasannya ustadz.

Terima kasih

Yuri

Jawaban :

Waalaikum salam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

Hukum mahar adalah wajib dalam pernikahan, tetapi tidak wajib disebutkan dalam pernikahan. Setiap laki-laki wajib menyerahkan mahar kepada wanita yag dinikahinya.Setelah mahar di serahkan kepada wanita yang telah dinikahinya, maka mahar menjadi hak milik wanita tersebut.

Karena telah menjadi hak milik maka penggunaan dan tindakan atas hak milik sepenuhnya terpulang kepada pemiliknya. Boleh di jual, boleh dipinjamkan dan sebagainya. Baik berupa alat shalat atau yang lain.

Tetapi karena merupakan simbol pernikahan maka secara adat masyarakat menyimpan rapi mahar tersebut, dan akan menggunakan sesuai dengan pesan yang terkandung dalam mahar tersebut. Misalnya kalau mahar alat shalat maka wanita harus selalu menggunakannnya untuk shalat, demikian yang lain.

Karena hal tersebut merupakan tindakan adat istiadat maka tidak berlaku hukum dosa atau pahala.

Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Ustadz Muchsinin Fauzi, LC. Kirimkan pertanyaan Anda ke:[email protected]

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement