Selasa 22 Mar 2011 12:07 WIB

Masih Bingung Hukumnya Onani,Boleh apa Tidak ?

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum.wr.wb.Ustadz yang kami muliakan. Saya membaca beberapa buku tentang hukum onani,tapi ada beberapa versi hukum yang membuat saya agak binggung.Mohon kiranya Ustadz dapat menjelaskan hukum onani secara jelas, dan dengan kesimpulan satu,yaitu boleh atau tidak.Atas jawabannya saya ucapkan jazakumullah khoiron katsiron.

Munji

Jawaban :

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah merahmati kita semua

1.Jika onani dilakukan dengan tangan sendiri hukumnya haram

2.Jika dilakukan dengan tangan istrinya hukumnya boleh.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement