Selasa 22 Mar 2011 12:03 WIB

Bagaimana Hukum Bursa Berjangka Menurut Pandangan Syar'i ?

Pasar Bursa
Foto: antara
Pasar Bursa

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya bursa berjangka menurut pandangan syar'i, seperti transaksi forex,index dan komoditi-khususnya komoditi harga emas dunia di bursa berjangka Jakarta?

Mohon penjelasannya,makasih.

Hamka,Luwuk,Sulawesi Tengah

Jawaban :

Waalaikumsalaam wr wb

Pak Hamka yang dimuliakan Allah. Bursa berjangka adalah tempat/fasilitas memperjual belikan (kontrak) atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang.

Secara umum, suatu transaksi dikatakan sah apabila ia bebas dari riba, gharar atau risiko berlebih dan maysir (perjudian). Gharar dapat didefinisikan sebagai penjualan dari probable items yang eksistensi dan karakteristiknya tidak pasti, karena sifatnya yang berisiko sehingga membuat perdagangan itu menyerupai perjudian. Gharar timbul ketika adanya ketidakpastian atau ketidakcukupan informasi ( jahl ) dalam persyaratan-persyaratan yang ada dalam suatu kontrak seperti harga, obyek transaksi, waktu penyerahan, tempat penyerahan, dan lain-lain. Pembahasan yang dilakukan oleh ulama mengenai kontrak berjangka dan instrumen derivatif lainnya umumnya terletak pada kandungan Gharar yang ada di dalamnya.

Pertama, adanya penundaan kewajiban kedua belah pihak membuat transaksi ini menjadi penjualan sesuatu yang belum dimiliki (short sale). Sehingga secara syariah termasuk dalam transaksi terlarang.

Kedua, pada umumnya, penyerahan fisik barang sebagai penyelesaian kontrak bukanlah menjadi tujuan. Dalam banyak kasus di bursa berjangka, transaksi biasanya berakhir dengan cash settlement atau melalui offset/reversing trade sebelum tanggal penyerahan, tanpa adanya penyerahan fisik.

Ketidakpastian mengenai adanya penyerahan fisik ini membuat barang yang diperjualbelikan dalam kontrak berjangka diragukan eksistensinya, atau malah sama sekali maya. Sehingga, tidak diragukan lagi ke-gharar-annya.

Ketiga, sifat dari kontrak berjangka yang zero-sum game mengakibatkan transaksi ini masuk dalam klasifikasi maysir (judi) ketika harga dari 'underlying goods' kontrak tersebut sangat volatile dan sulit untuk ditebak pergerakannya (khususnya pada kontrak berjangka valuta asing).

Transaksi di Bursa Berjangka merupakan transaksi perdagangan, yakni mengurangi risiko dan sekaligus mencari keuntungan dari selisih jual-beli sebagai akibat perubahan harga komoditas yang diperdagangkan, dalam hal ini adalah emas. Hal ini membuat tujuan instrumen ini sebagai alat lindung (hedging) semakin tidak jelas, bahkan cenderung menjadi spekulasi yang secara tegas dilarang dalam Islam.

Keempat, adanya fasilitas leverage atau daya ungkit yaitu fasilitas yang memungkinkan investor atau trader melakukan transaksi yang nilai sesungguhnya jauh lebih besar dengan dana relatif kecil. Hal ini jelas diharamkan berdasar apa yang disebut oleh Nabi SAW: "janganlah kamu menjual sesuatu yang bukan milikmu" (HR Abu Daud).

Oleh itu, diperlukan sebuah instrumen lindung nilai yang Islami dan bersih daripada riba dan gharar. Instrumen islami yang ada dan mulai dikembangkan seperti bai' as-salam dan istishna tentunya bisa menjadi alternatif pilihan.

Wallahu a'lam

Wassalaamualaikum wr wb

Salahuddin el Ayyubi

Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

Pertanyaan : [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement