Rabu 09 Feb 2011 10:07 WIB

Penghasilan Istri Lebih Banyak dari Suami

Pertanyaan

Assalaamu'alaikum Wr.Wb. Ustadz,

Bagaimana hukumnya jika penghasilan istri lebih banyak dari suami. Apakah suami masih wajib menafkahi istri dan anak?. Modal awal usaha istri asalnya dari suami, tetapi hanya modal awal saja, selanjutnya istri yang mengembangkan usaha sendiri.

Selama ini suami tidak menafkahi lagi anak dan istri alasannya penghasilan istri jauh lebih banyak jadi tidak perlu dinafkahi, apakah benar secara islam seperti itu pak ?

tini

Wassalam,

Jawaban

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Setiap suami wajib menafkahi istrinya berapapun penghasilannya dan berapapun penghasilan istrinya. Jadi tidak bisa dibenarkan karena istri sudah berpenghasilan maka suami tidak menafkahi.

2.Karena modal awal dagang adalah dari suami, mestinya dibuat kesepakatan tentang hubungan dagang antara suami istri ini, berapa bagian suami dari perdagangan tersebut? Jadi tidak semuanya akhirnya menjadi harta istri.

3.Dari situlah dan dari sumber yang lain suami menafkahi istri,

4.Ingat, seberapapun kayanya istri dan seberapapun penghasilan istri ia tidak wajib mengeluarkan belanja untuk keluarga dan tetap harus mendapatkan nafkah dari suami.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement