Pertanyaan
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Kakek saya mempunyai 6 orang anak, 2 laki-laki dan 4 perempuan, sewaktu kakek saya masih hidup, paman dan seorang bibi saya meninggal.
Apakah ahli waris dari paman dan bibi yang meninggal tersebut mendapatkan hak waris?
Bagaimana perhitungan pembagian selengkapnya dan seadil-adilnya. Minta tolong penjelasannya
ustadz.
Terimakasih.
iwan
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Ahli waris dari paman dan bibi, misalnya anak paman atau anak bibi tidak mendapatkan warisan karena terhalangi oleh anak yang masih ada. Kebetulan masih ada anak laki-laki dari kakek tersebut.
2.Meskipun demikian ia masuk dzawil arham, yakni anggota keluarga yang tidak berhak mendapatkan waris. Mereka sebaiknya diberikan bagian dari harta waris sesuai dengan kerelaan ahli waris yang berhak. Besarannya sesuai dengan kerelaan mereka.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]