Selasa 01 Feb 2011 09:59 WIB

Apa itu Wadi dan Madzi dan Bagaimana Hukumnya Onani?

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mohon penjelasan tentang wadi dan madzi serta hukumnya onani bagi seorang muslim.

Bagaimana dengan keluarnya cairan lengket pada alat kelamin karena keletihan saat olah raga, apa diwajibkan mandi junub sebelum melakukan sholat pak ustadz?

Terima kasih atas jawabannya

Eko

 

Jawaban

 

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Istilah yang tepat adalah wadi dan madzi. Kemudian di sana ada mani.

2.Wadi adalah cairan kental yang keluar karena beban atau kecapaian, Hukunya najis wajib dibersihkan. Termasuk membatalkan wudhu. Sehingga jika hendak shalat wajib wudlu. Tidak sampai mewajibkan mandi besar.

3.Madzi adalah cairan yang keluar berkaitan dengan suasana syahwat tetapi saat keluar tidak ada rasa syahwat seperti rasa yang didapat saat keluarnya mani. Ia hukumnya najis membatalkan wudlu. Tetapi tidak sampai wajib mandi besar.

4.Hukum Onani, jika dilakukan dengan tangan sendiri hukumnya tidak boleh, Jika dilakukan dengan tangan istri hukumnya boleh.

5.Yang keluar setelah olah raga namanya wadi. Hukumnya najis, dan membatalkan wudlu. Jadi harus dibersihkan dan kalau mau shalat harus wudlu, Tidak pelu sampai mandi besar.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement