Pertanyaan
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz saya ingin bertanya.
Saya seorang dokter dan akan melanjutkan pendidikan spesialis menjadi dokter kandungan,yang saya ingin tanyakan apa hukumnya seorang laki-laki menjadi dokter kandungan.
Mohon jawabannya ustadz...
Terimakasih
wassalam
dr. avicena
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Secara umum menjadi dokter kandungan bagi seorang laki-laki mengandung banyak persoalan, karena akan terus melihat dan memegang aurat wanita bahkan aurat besarnya.
2.Jika di sebuah negara tidak ada lagi wanita yang mau menjadi spisialis dokter kandungan, atau tidak ada wanita yang menjadi dokter kandungan maka pilihan Anda menjadi dokter kandungan dapat dibenarkan, dengan alasan darurat.
3.Tetapi jika masih ada wanita maka memilih menjadi spisialis dokter kandungan hendaknya dihindari.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]