Pertanyaan
Assalamualaikum.
Saya mau tanya pak ustadz, boleh tidak zakat mal diserahkan ke pengurus masjid?
Soalnya kemarin saya dapat hadiah/harta karun dan itu bukan judi,saya dapat informasi zakatnya dari total yang didapat. Saya bingung menyerahkan zakat itu kemana,soalnya untuk lembaga zakat saya gak tau. Tolong bantuannya makasih.
Wasalamualaikum
dedo _saputra
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Boleh-boleh saja diserahkan ke masjid, jika masjid yang sdr maksudkan memiliki program penerimaan dan penyaluran zakat
2.Tentu disini pilihlah masjid yang memiliki program bagus dibidang penyaluran zakat
3.Ada baiknya sdr menyerahkan ke lembaga amil zakat yang telah mendapatkan legalitas misalnya Dompet Dhuafa', Rumah Zakat, Baznas, dan lain sebagainya
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]