Pertanyaan
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Pak ustadz saya mau tanya :
1. Bagaimna hukumnya menikah dengan wanita sudah hamil di luar nikah meskipun anak yang dikandungnya ialah anak dari mempelai pria? dan seandainya bukan dari mempelai pria bagaimana juga hukumnya?
2. Apakah hubungan suami istri itu sah ?
3. Apakah nanti jika anaknya sudah lahir diharuskan menikah ulang?
Mohon penjelasannya beserta dalil Al-Quran dan Al-hadist
wasalamualaikum wr.wb
Endang
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Para Ulama' memang berbeda pendapat dalam masalah ini. Dalam hal ini kita mengikuti pendapat yang memperbolehkan dan menganggap sah pernikahan yang seperti itu. Persoalannya adalah pada bayi yang dikandung, jika dari orang yang menikahinya maka selesailah urusan nasabnya. Tetapi jika bukan dari laki-laki yang sekarang menikahinya maka nasabnya hanya ke ibunya.
2.Hubungan suami istri yang demikian itu sah
3.Jika nanti bayi lahir tidak perlu menikah lagi
4.Dalil yang dapat disebutkan di sini adalah bahwa larangan seorang pezina menikah kecuali dengan pezina adalah larangan yang bersifat luar, bukan internal hukumnya. Yakni jika terjadi pernikahan maka tidak ada alasan untuk menganggap tidak sah selama memenuhi syarat dan rukun nikah.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]