Jumat 19 Nov 2010 22:42 WIB

Kalimat Menceraikan dengan Bergurau, Bisakah Jatuh Talak?

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Pak Ustadz yang saya hormati,

Saya pernah mengeluarkan kalimat gurauan atau bercanda pada waktu kami ingin berjima'. Kalimatnya seperti ini "kenapa pakai punyaku?". Menurut istri, kalimat tersebut sudah termasuk kalimat jatuh talak, padahal sedikitpun saya tidak ada niat untuk bercerai apalagi usia pernikahan kami pada waktu itu baru sekitar 2 bulan.Saya sangat mencintai istri saya sampai detik ini (saat ini sudah 4 bulan).

Sejak mulai peristiwa itu, istri saya terus minta cerai, alasannya dia tidak tahan dengan masa lalu saya pada waktu itu, dan tidak ingin memiliki anak dari saya. Hampir setiap bulan setiap dia marah pasti ujung-ujungnya minta cerai tapi saya tidak menggubris permintaan tersebut.

Sampai suatu saat saya pernah emosi karena melihat perilaku istriku yang mengabaikan hak-haknya sebagai istri selama berminggu minggu termasuk urusan pelayanan di dapur. Dari sikapnya tersebut sempat saya emosi dan mengeluarkan kalimat "kalau memang mau cerai ya sudah kamu urus besok".

yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah kalimat pertama tersebut sudah termasuk jatuh talak?

2. Bagaimana dengan kalimat yang kedua apakah juga sudah termasuk jatuh talak?

Saya berharap pak ustadz bisa memberi solusi karena saat ini saya sudah seringkali minta rujuk dan berjanji pada istri untuk bisa merubah sifat saya, tetapi istri saya tetap tidak mau rujuk. Bagaimana jadinya nanti kalau sampai masa iddahnya sudah habis (3 bulan) tetapi istri saya tetap tidak mau rujuk, apakah dia sudah punya hak untuk menceraikan saya di pengadilan agama pak ustadz?

Jawaban :

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

Kalimat "jika mau cerai kamu urus besok", ini berarti perlu diurus ke pengadilan kan?. Ini masuk kategori cerai bersyarat. Pertanyaannya, apakah istri Anda sudah mengurus ke pengadilan atau belum. Jika sudah dan mendapat persetujuan pengadilan, maka jatuhlah thalak, jika tidak diurus atau tidak mendapatkan persetujuan pengadilan saya pikir belum jatuh talak.

Kalimat “kenapa pakai punyaku” , insya Allah tidak termasuk kalimat yang mengarah ke cerai.

Jika pada kalimat pertama istri Anda tidak ke pengadilan dan pada kalimat kedua tidak dianggap cerai maka status anda sekarang masih dalam hubungan pernikahan yang sah, sehingga tidak ada iddah yang Anda khawatirkan.

Artinya yang terjadi sekarang,  istri Anda nusyuz (menolak suami), maka penyelesaiannya adalah

nasehatilah dia agar mau kembali hidup rukun dengan Anda. Jika tetap tidak mau mungkin anda bersabar atau akhirnya pisah ranjang dulu.Dalam hal ini perbaikilah sikap anda hingga istri anda tertarik kembali dengan Anda.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement