Jumat 12 Nov 2010 04:43 WIB

Menjual Rumah Pemberian Orang Tua

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz.Saya adalah kepala keluarga dengan 3 orang anak. Sebelum meninggal, Ayah saya membelikan rumah atas nama saya pada tahun 2004. Ayah saya wafat tahun 2006. Seiring berjalannya waktu dan biaya hidup yang meningkat saya terlilit hutang sampai pada akhirnya saya menggadaikan surat rumah tersebut. Rumah tersebut akan disita jika dalam waktu 2 bulan tidak bisa ditebus.

Saya sudah menceritakan masalah ini kepada ibu dan minta izin menjual rumah tersebut untuk melunasi hutang-hutang dan membeli rumah lagi walaupun tidak sebesar yang sekarang. Namun, ibu bersikeras tidak membolehkan menjual rumah tersebut disertai kata-kata "dunia dan akhirat mama tidak setuju kamu jual rumah itu." Tetapi pada akhirnya saya menjual rumah tersebut dengan alasan daripada disita tidak dapat apa-apa.

Pertanyaan : Apakah saya berdosa kepada ibu? Apakah hukumnya hibah orangtua kepada anak ? Apakah salah bila saya berniat ingin melunasi hutang dan meniggalkan riba dengan cara menjual rumah tersebut? Apakah saya durhaka kepada ibu saya karena melanggar larangannya? Manakah yang utama kelangsungan hidup anak dan istri saya ( saya sebagai kepala keluarga ) atau ibu saya ( saya sebagai anak ).

Besar harapan saya agar ustadz bisa menjawabnya.

Terima kasih banyak pak ustadz.Ass wr wb

Jawaban :

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh.

Semoga Allah SWT merahmati kita semua.

Melunasi hutang, menghindarkan diri dari riba, mempertahankan keberlangsungan hidup, mentaati dan berbuat baik pada ibu, semuanya adalah wajib. Jadi persoalannya sekarang pada skala prioritas.

Pemberian sesuatu dari orang tua adalah pemberian yang dapat dicabut kembali, sehingga orang tua tetap dapat mengintervensi atas barang yang diberikan pada anaknya.Oleh karena itu, Anda harus mencari cara lain agar tetap bisa melunasi hutang dan tetap dapat mempertahankan rumah pemberian orang tua tersebut. Jika demikian maka tidak ada pihak-pihak yang dikorbankan.

Jika memang tidak ada cara lain kecuali menjual rumah,pastikan mendapatkan ijin dari orang tua. Saya yakin jika berfikirnya demikian, insya Allah, Allah memberikan jalan keluar terbaik.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement