Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz
Saya ingin menanyakan cara taubatnya seseorang yang melakukan hubungan di luar nikah. Bagaimanakah sang pelaku melakukan tobat untuk membersihkan diri,sementara negara kita tidak menerapkan syariat islam. Yang saya tahu hukuman bagi pezina adalah hukuman cambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah, sedangkan yang sudah menikah dirajam hingga mati.
Mohon penjelasannya.
Jawaban
Waalaikumsalam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Bagi seseorang yang tidak mungkin mendapatkan hukuman qisas atau had karena tidak berjalannya hukuman tersebut maka satu-satu cara untuk menyelesaikan dosanya adalah bertaubat.
2.Dan semoga Allah menerima taubat hingga diakhirat kelak tidak lagi mendapatkan hukuman.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC