Pertanyaan
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Ustadz Muchsin Fauzi,
Dalam suatu masjid baru selesai menjalankan sholat berjama'ah, kemudian ada beberapa jama'ah yang tertinggal (masbuk) membentuk sholat jama'ah di masjid tersebut. Menurut dalil (hadits) bahwa tidak diperbolehkan lagi membuat sholat jama'ah, alasannya dalam satu masjid tidak ada dua sholat jama'ah dalam waktu sholat fardhu yang sama, mohon penjelasan ustadz.
Jazakallah khairan katsiro,
Wassalam,
Ismail Bakrie
Jawaban
Waalaikumsalam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Seluruh ulama sepakat bahwa dibolehkannya shalat berjama'ah -untuk shalat fardhu- lebih dari satu kali di masjid yang tidak memiliki jama'ah tetap, seperti masjid-masjid yang berada di terminal, pelabuhan, ataupun bandara.
2.Jika masjid terdapat imam rowatib maka berbeda penanganannya. Sebagian berpendapat tidak boleh mendirikan shalat jama'ah yang kedua dalilnya adalah hadits dari Abu Huroiroh radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, sungguh aku ingin menyuruh manusia mengumpulkan kayu, kemudian aku menyuruh muadzin menyerukan adzan, kemudian aku sendiri pergi untuk membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjama'ah. Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, seandainya ia mengetahui bahwa dia akan mendapatkan daging yang empuk atau dua kuku kambing yang baik, sungguh ia mau untuk mendatangi shalat isya'." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i).
Al-Utsmani rahimahullah berkata dalam kitab I'laus Sunan, "Hadits di atas menunjukkan bahwa shalat berjama'ah yang dianjurkan oleh syari'at untuk mendatanginya adalah shalat jama'ah pertama. Jika jama'ah kedua disyari'atkan, lantas mengapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat ingin membakar rumah orang-orang yang tidak ikut serta dalam shalat berjama'ah pertama, padahal mereka jelas-jelas bisa mengerjakannya pada jama'ah kedua dalam masjid yang sama.
Jika demikian halnya, maka kami berpendapat bahwa kewajiban mendatangi jama'ah pertama, sehingga menjadikan jama'ah kedua di masjid yang sama hukumnya makruh.Yang berpendapat seperti ini salah satunya Imam Ahmad. Alasan yang kedua adalah dikhawatirkan akan timbul perpecahan diantara kaum muslimin.
3.Sebagian yang lain memperbolehkan, mereka adalah Al-Hasan dan An-Nakha'I dari Anas bin Malik, Atha, Qatadah, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits mu'alaq bahwa sekelompok orang masuk masjid setelah shalat berjama'ah selesai, kemudian adzan, iqamah, dan shalat secara berjama'ah. Salah satu dalilnya diriwayatkan bahwa Anas radhiyallahu 'anhu yang datang ke masjid setelah shalat jama'ah selesai, kemudian dia adzan, iqamah, dan shalat secara berjama'ah. (HR. Bukhari). Alasan yang kedua. Umumnya perintah shalat jama'ah.
Wallahu a'lam bissowab
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC