Kamis 19 Aug 2010 22:46 WIB

Zakat Perdagangan untuk Karyawan yang Tinggal Bersama Kita, Bolehkah?

Red: irf

Assalaamualaikum wr wb

Apakah boleh memberikan zakat hasil perdagangan pada karyawan yang tinggal bersama kita dan dia membantu kita berdagang?

Wassalaamualaikum wr wb

Misri Yetti

Taman Surya Buana Blok F No 1

Cipadu Larangan Kota Tangerang

Jawaban :

Wa'alaikumsalam wr wb. Mba Misri yang dimuliakan Allah SWT,

Kesadaran untuk membayar zakat hasil perdagangan merupakan sesuatu yang patut disyukuri, karena ia merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan.

Adapun mengenai mustahik atau kelompok penerima zakat, menurut Yusuf al-Qardhawi, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Pertama, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki secara langsung. Kedua, manfaat zakat yang diberikan tidak boleh langsung kembali pada muzakki yang bersangkutan. Jika itu terjadi, maka muzakki tersebut dianggap mengambil manfaat dari zakat yang dikeluarkannya. Padahal ketentuan agama menyatakan bahwa zakat itu harus diberikan kepada 8 kategori ashnaf, sebagaimana dinyatakan dalam QS 9 : 60, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi muzakki.

Dengan prinsip ini, maka para ulama berpendapat bahwa orangtua, pasangan hidup, dan anak kandung, tidak boleh diberikan zakat. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam berbagai nash, seperti yang terdapat dalam Tafsir Ibn Katsir. Dari Anas bin Syu'aib, Rasulullah SAW bersabda : "Kamu dan hartamu itu untuk ayahmu" (HR Ahmad). Artinya, menyerahkan zakat pada orang tua ataupun anak kandung dianggap sama dengan menyerahkan zakat pada diri sendiri. Demikian pula terhadap kerabat yang menjadi tanggung jawab muzakki. Apabila kerabat tersebut tinggal dengan muzakki, dan menjadi tanggung jawab sang muzakki, maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka, sebagaimana dinyatakan oleh Ibn Abbas ra dan Ibrahim bin Abu Hafsah. Lain halnya kalau kerabat tersebut tidak tinggal dengan muzakki dan tidak menjadi tanggung jawab sang muzakki tersebut, maka zakat boleh saja diberikan pada mereka.

Analogi yang sama menurut saya dapat digunakan dalam kasus Mba Misri. Sehingga, memberi zakat pada karyawan yang bekerja dan tinggal di rumah kita sebaiknya tidak dilakukan. Jika ingin meningkatkan kesejahteraan karyawan tersebut, maka sebaiknya kita naikkan gajinya atau kita berikan infak sesuai kemampuan. Adapun zakatnya, lebih baik disalurkan pada badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) yang kita percaya. Wallaahu a'lam.

Wassalaamu'alaikum wr wb

BAZNAS menyempurnakan Zakat Anda

Dr Irfan Syauqi Beik

Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement