Kamis 19 Aug 2010 21:19 WIB

Adakah Larangan Berpuasa Setelah Nisfu Sya'ban?

Muslim
Foto: corbis.com
Muslim

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum Ustadz

 

Mohon penjelasannya. Dari rekan-rekan di kantor banyak yang menanyakan bahwa puasa sunnah setelah nisfu sya'ban dilarang untuk dilakukan karena sudah menjelang ramadhan. Apakah ada hadist atau dalil yang menerangkan hal ini?

Terimakasih atas jawabannya.

 

Wassalamu'alaikum.

Andri

Jawaban :

Waalaikumsalam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Ada beberapa hadits yang menjelaskan larangan berpuasa setelah pertengahan sya'ban, Yang artinya :

"Apabila setelah pertengahan bulan Sya`ban maka janganlah kamu berpuasa".

Hadist ini telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari riwayat al-Ala` bin Abdurrahman dari ayahnya, dari Abu Hurairah disebutkan didalam kitab as-Saum Bab Fi Karahiyati Dzalika. no hadis 2334.

Dikeluarkan juga oleh Tirmizi di dalam Sunannya dari riwayat al-`Ala` juga dari ayahnya, dari Abu Hurairah, didalam kitab as-Saum Bab Ma Ja`a Fi Karahiyati as-Saum Fi Nisfi Sani Min Sya`ban Lihali Ramadhan no hadis : 738, tetapi dengan lafaz yang berbeda :

Artinya : Jika sudah tinggal setengah bulan Sya`ban maka janganlah kamu berpuasa.

Dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah dari riwayat al-`Ala` bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah didalam kitab as-Siyam, Bab Ma Ja`a Fi Nahyi `an Aiyataqaddam RAmadhan Bi Saum Illa Man Soma Fawafaqahu, no hadis : 1651. dengan lafaz :

Artinya : Apabila telah berada pada pertengahan bulan Sya`ban maka tidak ada lagi puasa sehingga datangnya bulan Ramadhan.

2.Para ulama berbeda pendapat memandang derajat hadis ini ada yang mendhoifkan ada yang menshahihkan, yang berdampak terhadap hukum perkara ini

3.Jumhur ulama berpendapat bolehnya puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya`ban, dan mereka mendo`ifkan hadis yang melarang berpuasa setelah pertengahan bulan sya`ban.Sementara kebanyakan ulama Syafi`iyyah melarang puasa dari tanggal 16 Ramadhan.

Wallahu a'lam bissowab

 

Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Ustadz Muchsinin Fauzi, LC. Kirimkan pertanyaan Anda ke:[email protected]

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement