Assalamu'alaikum ustadz,saya mau tanya apa hukumnya orang memakai peci haji padahal dia belum pergi haji soalnya ada teman saya dibilang kafir karena dia belum pergi haji.
Sekian terima kasih
Jawaban :
Wa'alaikum Salam Wr Wb
Semoga Allah merahmati kita semua
1.Hukumnya tidak apa-apa, karena peci haji hanyalah sebuah pakaian yang tidak memilki hubungan dengan Islam atau kafirnya seseorang.
2.Bahwa setiap orang Indonesia berhaji selalu menggunakan peci putih (peci haji), hal ini hanyalah sebuah tradisi dari masyarakat di banyak Negara muslim. Padahal di Makkah sendiri anak-anak yang belum haji sekalipun menggunakan peci haji (peci putih). Sebaliknya banyak pula pria dewasa yang sudah berulang kali menunaikan ibadah haji tidak menggunakan peci haji.
3.Memang ada penjelasan dari siroh bahwa Rasulullah menggunakan imamah (surban) yang terkadang hal ini dapat membawa kita pada kesimpulan bahwa memakai imamah (di dalamnya ada peci haji) sebagai pakaian Islami. Tetapi karena bukan tempatnya kami tidak bahas detail.
4.Jadi sekali lagi tidak kafir hanya karena memakai peci haji padahal belum haji.