Selasa 20 Jul 2010 08:23 WIB

Apa Pandangan Islam Soal Instrumen Keuangan?

Red: irf

Assalamualaikum wr wb

Maaf saya mau menanyakan tentang instrumen keuangan:

  1. Bagaimanakah menurut Islam tentang future, option, dan waran?
  2. Apa hukumnya jika kita berinvestasi di ketiganya, halal ataukah haram? kalau haram, tolong jelaskan alasannya!
  3. Bagaimanakah mekanisme short selling pada transaksi saham? Apakah hukumnya, boleh ataukah tidak dan jelaskan alasanya!

Terimakasih atas waktu dan perhatiannya

Jazakallah khair

Wassalaamualaikum wr wb

Sutrisna Amijaya

Loceng Indah, Ciherang, Bogor, Jawa Barat

Jawaban:

Waalaikumsalaam wr wb. Pak Sutrisna yang diberkahi Allah,

  1. Secara sederhana, future adalah transaksi jual beli komoditas, mata uang, atau sekuritas dalam jumlah tertentu, dengan tingkat harga tertentu yang ditentukan sekarang, dan komoditas/instrumen keuangan tersebut diserahkan pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Orang yang melakukan transaksi ini berharap harga di masa depan akan lebih tinggi, sehingga ia bisa untung apabila membeli sekarang. Sedangkan option adalah  hak untuk membeli atau menjual sejumlah komoditas, mata uang, maupun sekuritas, pada waktu tertentu, dengan harga tertentu di masa depan. Berbeda dengan future, pembeli option ini "tidak berkewajiban" untuk melakukan pembelian maupun penjualan, tetapi hanya diberikan hak untuk membeli (call option) atau menjual (put option) saja. Call option akan dieksekusi apabila harga saat jatuh tempo lebih tinggi dari harga yang telah disepakati pada saat membeli option tersebut. Sebaliknya, put option akan dieksekusi apabila harga saat jatuh tempo lebih rendah dari harga yang disepakati pada saat membeli option tersebut. Sementara waran adalah hak atau opsi yang diberikan kepada pemegang saham yang lama untuk membeli saham dengan harga (subscription price), rasio dan waktu tertentu. Waran ini mirip dengan call option, meski keduanya memiliki perbedaan mendasar.
  2. Secara umum, berinvestasi pada ketiga instrumen tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam. Secara singkat, ada dua alasan utama yang melatarbelakanginya. Pertama, ketiga instrumen tersebut mengandung unsur gharar (ketidakpastian yang tinggi). Dalam sebuah hadits sahih riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW secara tegas melarang jual beli (dengan cara) gharar. Ketidakpastian yang ada pada ketiga transaksi tersebut sangat tinggi. Kedua, ketiga instrumen tersebut juga mengandung unsur maysir (perjudian). Maysir secara eksplisit diharamkan oleh ajaran Islam, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS 5 : 90-91. Dengan pola transaksi sebagaimana dijelaskan di atas, ruang spekulasi yang mengarah pada perjudian sangat signifikan. Apalagi ada unsur zero-sum game, dimana apabila satu pihak untung, maka pihak lain pasti mengalami kerugian.
  3. Secara sederhana, mekanisme short selling terbagi ke dalam dua tahap, yaitu jual kosong dan pembelian kembali. Pada tahap jual kosong (short selling), seorang investor (misal Mr. X) meminjam saham F kepada pialang, dimana saham F tersebut juga dipinjam oleh sang pialang dari investor lainnya. Tentu saja ada sejumlah fee (bunga) yang harus dibayar Mr. X karena peminjaman saham ini. Kemudian Mr. X menjual saham F tersebut ke pasar pada harga Rp M (harga pasar saat itu), dengan Mr. Y sebagai pembelinya. Inilah tahap pertama. Selanjutnya pada tahap kedua (tahap pembelian kembali), Mr. X akan membeli kembali saham F tersebut pada harga Rp N (harga pasar saat itu). Setelah itu ia akan mengembalikan saham tersebut kepada pialangnya. Mr. X akan mendapat profit jika Rp M > Rp N. Jika sebaliknya, Mr. X akan mengalami kerugian. Mekanisme ini tentu saja tidak sesuai syariah karena beberapa alasan. Pertama, ada unsur riba, karena peminjaman saham yang dilakukan berbasis riba (lihat QS 2 : 275-281 tentang larangan riba). Kedua, menjual sesuatu yang bukan milik kita tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu" (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibn Majah dan Ahmad). Mr. X dalam kasus ini memperjualbelikan saham yang bukan miliknya. Ketiga, adanya unsur maysir atau perjudian, karena unsur spekulasinya sangat kentara dalam transaksi ini (lihat QS 2 : 219 dan QS 5 : 90-91 tentang larangan judi). Wallahu'alam.

Wassalaamualaikum wr wb

Dr Irfan Syauqi Beik, MSc

Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement