Sabtu 17 Jul 2010 01:25 WIB

Bermasalah dengan MLM, Mohon Solusinya

Red: irf

Assalaamualaikum wr wb

Ustadz, saya pernah ditawari untuk bergabung dengan beberapa multilevel marketing (MLM) di Indonesia, dan setahu saya disitu tidak secara eksplisit disebutkan bahwa itu adalah MLM syariah. Permasalahannya adalah saat itu saya benar-benar terkejut ketika sang presentator mengatakan bahwa MLM ini telah diperbolehkan oleh salah satu ustadz ternama di daerah tersebut.

Padahal menurut saya, bisnis yang masih berorientasi pada perekrutan anggota dan tidak fokus pada penjualan produk itu tidak diperbolehkan. Nah, tentu saja apa yang ada dalam pikiran saya ini bertentangan dengan apa yang disampaikan presentator tentang MLM dari sisi syariah. Mohon bantuannya ya ustadz. Terima kasih.

Wassalaamualaikum wr wb

Shochrul Rohmatul Ajija

Mahasiswa Program MEc (Master of Economics), International Islamic University Malaysia

Jawaban :

Waalaikumsalaam wr wb. Mba Shochrul yang dimuliakan Allah,

Harus diakui, bahwa Multi Level Marketing (MLM) saat ini tengah berkembang pesat di tengah beban ekonomi yang semakin berat dari waktu ke waktu, dimana orang berlomba-lomba untuk mencari alternatif sumber penghidupan yang halal dan layak.

Pada dasarnya, hukum awal bisnis MLM adalah mubah, karena kaidah umum dalam bidang mu'amalah menyatakan bahwa "hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya". Tinggal sekarang kita menganalisa apakah praktek yang dilakukan oleh MLM tersebut melanggar syariah atau tidak.

Pertama, yakinkan bahwa produk-produk yang ditawarkan telah sesuai dengan syariah. Tidak boleh memperjualbelikan produk-produk yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan dan dilarang oleh ajaran Islam.

Kedua, akad yang digunakan harus jelas dan harus sesuai syariah. Ketidakjelasan akad akan mengakibatkan tidak syar'i-nya proses bisnis yang terjadi.

Ketiga, harus memperhatikan logika bisnis riil. Jangan mudah terpedaya dengan hitungan angka-angka keuntungan yang terkadang sangat menggiurkan. Jika produk yang dijual tidak jelas, apalagi ditambah dengan biaya pendaftaran yang sangat mahal (misalnya jutaan rupiah), maka kita perlu curiga, jangan-jangan itu adalah bentuk lain dari money game, yang bertentangan dengan syariah. Biasanya dalam money game, sebagian uang pendaftaran yang dihimpun dari downline, atau orang yang direkrut, digunakan untuk membayar komisi upline-nya, yaitu pihak yang merekrutnya.

Keempat, unsur keadilan. Harus dicermati betul skema marketing plan-nya, jangan sampai pihak yang menjadi downline selalu berada pada kondisi yang tereksploitasi. 'Iwad atau imbal profit yang diterima seseorang harus mencerminkan usaha dan kerja keras yang bersangkutan.

Pada kasus Mba, jika yang menjadi fokus adalah semata-mata pada rekrutmen anggota, dan menafikan unsur jual beli produk yang ditawarkan, maka MLM seperti itu sebaiknya dihindari. Kalaupun ada nama ustad terkenal yang dicatut oleh presentatornya, sebaiknya Mba melakukan pengecekan langsung pada ustad yang bersangkutan. Karena pernah kejadian, seorang ustad terkenal digunakan namanya untuk melegitimasi sebuah perusahaan MLM, padahal beliau tidak mengetahuinya.

Saran saya, sebaiknya Mba juga menanyakan kepada MLM tersebut apakah mereka sudah mendapat sertifikasi halal dari DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI atau belum. Hal ini sangat penting dalam menjamin kesesuaian sebuah bisnis dengan ajaran Islam. Wallahu'alam.

Wassalaamualaikum wr wb

Dr Irfan Syauqi Beik

Program Studi Ekonomi Syariah, Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement