Kamis 17 Jun 2010 04:44 WIB

Hukum Menikah dengan Wanita yang Terkena Pengaruh Ilmu Pelet

Assalamu'alaikum ...

Pak ustad saya mau bertanya apakah pernikahan dianggap sah menurut agama, jika wanita yang akan dinikahi berada dalam pengaruh ilmu pelet,tertekan dan tanpa sadar?

Mohon bimbingannya.

Terima kasih.

Jawaban

Wa'alaikum salam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Harus dibuktikan dulu secara ilmiah apakah perempuan tersebut benar-benar tidak sadar.

 

2.Persoalannya juga dilihat apakah wali yang menikahkan tersebut adalah ayahnya atau bukan. Atau jika bukan ayahnya apakah ada wali hakim atau yang lain.

3.Imam syafi'i dalam kitab al-Um berpendapat bahwa pernikahan antara seorang laki-laki dengan wanita yang "akalnya kurang sehat" dari sebab apapun dihukumi sah jika yang menikahkan adalah ayahnya atau hakim dan dinikahkan dengan seorang laki-laki yang kufu' (sederajat). Kenapa demikian?, beliau berpendapat bahwa ayah termasuk wali sehingga dapat menikahkan anaknya tanpa minta ijin jika dinikahkan dengan laki-laki yang sederajat (kufu'). Maka dalam hal ini tidak maksimalnya fungsi akal dari seorang pengantin perempuan tidak dianggap bermasalah.

4.Tentu bagi calon pengantin laki-laki harus mengetahui terlebih dahulu bahwa calon pengantin perempuan dalam kondisi yang tidak begitu normal. Hingga tidak terjadi apa yang disebut dengan penipuan dalam pernikahan, yang bisa menjadikan nikahnya tidak sah. Wallahu a'lam bissowab.

sumber : Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement