Rabu 26 May 2010 09:27 WIB

Trading Valuta Asing, Apa Hukumnya?

Red: irf

Assalaamualaikum wr wb

Bagaimana hukumnya trading valas di xxx dan bagaimana hukumnya jual beli emas di xxx, mohon penjelasannya? terima kasih

Wassalaamualaikum wr wb

Ahmad Marwazi

Sukoharjo, Jawa Timur

Jawaban :

Waalaikumsalaam wr wb. Pak Ahmad Marwazi yang dirahmati Allah,

Dalam melihat transaksi valuta asing ini, hendaknya kita melihat dari dua aspek. Pertama, dari sisi jual beli mata uangnya, dan yang kedua, dari aspek prakteknya, apakah mengandung elemen yang dilarang dalam Islam atau tidak.

Dari sisi jual beli atau pertukaran mata uang, maka jual beli di antara dua mata uang yang berbeda, misal Rupiah dengan Dolar AS, hukumnya boleh. Apalagi untuk kebutuhan ekspor-impor, bepergian ke luar negeri, dan transaksi-transaksi riil lainnya. Demikian pula dengan perubahan pada nilai tukarnya, yang biasanya didasarkan pada mekanisme kekuatan permintaan dan penawaran di bursa valuta asing. Kalaupun ada keuntungan dari proses transaksi tersebut, maka keuntungan tersebut adalah sah.

Namun demikian, yang menjadi persoalan adalah pada sisi prakteknya. Yaitu, kerentanan akan munculnya praktek spekulasi yang mengarah pada maysir (perjudian). Jika menilik definisi maysir dalam banyak kitab, seperti Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam "Tafsir Rawa'i al-Bayan fi Tafsir al-Ahkam" atau Yusuf al-Qardhawi dalam buku "Halal dan Haram dalam Islam", sebuah praktek disebut maysir jika mengandung 4 elemen, yaitu :

  1. Ada materi/harta/uang yang dipertaruhkan;
  2. Ada mekanisme khusus (permainan dengan aturan tertentu) yang digunakan untuk menentukan pihak yang menang dan kalah;
  3. Pemenang mengambil sebagian atau seluruh harta yang menjadi taruhan (murahanah) dan yang kalah akan kehilangan hartanya; dan
  4. Jika satu pihak menang (untung), maka pihak lain pasti kalah (rugi).

Selanjutnya, dalam praktek trading valas, ada jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam Islam, seperti short selling (menjual barang/mata uang yang belum dimiliki) dan option (hak untuk membeli atau menjual barang/mata uang, karena mengandung unsur gharar). Apalagi sekarang juga tersedia produk-produk derivatif dari valas. Semuanya ini jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Kesimpulannya, silakan Pak Ahmad melakukan transaksi valas untuk keperluan-keperluan riil seperti yang telah saya sebutkan, tetapi jangan terlibat pada mekanisme transaksi spekulatif valasnya, karena tidak sesuai dengan syariah.

Untuk pertanyaan jual beli emas, mungkin yang Bapak maksud adalah penggunaan e-gold dalam trading valas via perusahaan xxx tersebut. Statusnya sama saja dengan penjelasan saya sebelumnya, bahwa yang membuatnya tidak sesuai dengan syariah adalah pada sisi praktek dan penggunaan instrumen yang mengarah pada maysir (spekulasi/perjudian) dan gharar (ketidakpastian). Wallahu'alam.

Wassalaamualaikum wr wb

Irfan Syauqi Beik

Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement