Senin 24 May 2010 22:20 WIB

Bagaimana Caranya Menyikapi Anak-anak Pengemis di Sekitar Kita?

Assalamu'alaikum wr.wb.

Ustadz yang terhormat,

 

Mohon bantuannya dalam memahami arti anak yatim yang sering disebutkan dalam Al Quran dan Hadits. Hal ini penting bila dikaitan dengan perkembangan mental generasi muda saat ini.

   1. Al Qur'an dan hadits sangat menganjurkan untuk menyayangi anak Yatim, bahkan banyak peringatan keras bagi mereka yang menyia-nyiakan anak yatim. Siapakah definisi anak yatim sebenarnya di sini?

apakah anak yang telah ditinggal mati Ayahnya (seperti definisi pada umumnya)? atau anak yg kurang mampu?

   2. Bila definisi anak yatim seperti di atas termasuk kepada anak-anak yang kurang mampu, bagaimana kita musti menyikapi para pengemis anak-anak di jalanan atau perumahan-perumahan yang ternyata (sebagian) diorganisir oleh orang-orang malas yang memanfaatkan mereka? haruskah kita berbagi sedekah terhadap anak-anak ini?

   3. Saya termasuk orang yang tidak mau memberikan UANG kepada pengemis anak-anak (biasanya saya berikan permen coklat/baju/nasi, pokoknya bukan uang), karena saya melihat sendiri bahwa uang yg mereka dapat digunakan untuk jajan. Hal ini menurut hemat saya sangat merusak mental anak-anak tersebut (dalam arti "Ngapain susah2 usaha/kerja, jadi peminta-peminta lebih enak"). Bila kita mensedekahkan UANG pada anak-anak ini, bukankah sikap ini secara tidak langsung kita ikut andil dalam mempersiapkan Generasi Pemalas pada akhirnya. Tapi disisi lain, saya tidak mau dicap sebagai orang yang tidak menyayangi anak-anak yang kurang mampu karena bisa masuk sebagi orang yang dianggap pendusta agama, naudzubillahimindzalik, semoga Allah melindungi saya dari hal ini.

Mohon kiranya petunjuk dalam menyikapi makin banyaknya anak-anak pengemis di sekitar kita.

 

Wassalamu'alaikum wr.wb

Budi

 

 

Jawaban :

Semoga Allah merahmati kita semua

1.Yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak belum baligh dan ditinggal mati oleh ayahnya.

2.Anak-anak yang tidak mampu dimana ayahnya masih ada tidak termasuk anak yatim. Tetapi ia bisa masuk dalam katagori fakir atau miskin.

3.Baik anak yatim atau fakir dan miskin sama-sama harus diperhatikan dan dibantu.Cuma bentuk dan formal hukumnya yang sedikit berbeda. Khusus anak yatim perlakuannya dikafalahi (ditanggung hidupnya), sedangkan anak fakir miskin non yatim istilahnya dibantu, tanpa penggunaan istilah ditanggung hidupnya. Meskipun lagi-lagi kalau di tanggung hidupnya ya baik-baik saja.

4.Sikap tidak memberi uang pada anak-anak yang meminta-minta di jalan itu boleh- boleh saja dan anggapan memberi mereka akan mendidik mereka menjadi pamalas juga sah-sah saja. Tetapi prinsip ini tidak bisa digeneralisir karena faktanya ada sebagian mereka yang memang berhak, yakni benar-benar tidak mampu dan tidak diorganisir untuk kepentingan orang yang malas. Memang demikianlah akhirnya memberi shadaqoh kepada mereka menjadi cukup rumit.

5.Saran saya, pandai-pandailah memilah-memilah mereka, dan berbuatlah lebih strategis agar nasib anak-anak yang kurang mampu itu lambat laun membaik.

sumber : Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement