Assalaamualaikum,
Nama saya Putra, ingin bertanya mengenai produk investasi emas yang sedang berkembang saat ini. Pertanyaan saya adalah bagaimana hukum dari menjual emas dengan sistem murabahah munurut sudut pandang Islam? Sebagaimana yang telah dilakukan oleh salah satu bank syariah di Indonesia. Sekedar pengetahuan saya, bahwa harga emas itu dapat berubah-ubah (fluktuatif) jadi akan terdapat unsur riba di dalamnya, dan sepengetahuan saya pula, emas adalah termasuk dalam barang yang ribawi.
Wassalamu'alaikum
Putra
Jalan Pepaya 7 No 141 RT 04/05 Jagakarsa Jaksel 12620.
Jawaban :
Waalaikumsalaam wr wb. Mas Putra yang dirahmati Allah,
Menjual emas dengan sistem murabahah merupakan proses jual beli biasa, dan bukan termasuk dalam kategori yang dilarang. Misalnya, seorang pedagang emas ingin melakukan ekspansi usaha. Kemudian ia datang kepada bank syariah, meminta pembiayaan murabahah untuk pengadaan emas yang akan dipakai sebagai modal kerja. Dalam konteks ini, penetapan marjin profit bagi bank syariah tidak termasuk kategori riba.
Yang dimaksud dengan riba al-fadl sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim tersebut adalah ketika emas ditukarkan dengan emas lagi, namun kadar atau takarannya itu berbeda, atau jika pertukaran tersebut dilaksanakan pada waktu yang berbeda. Sebab, prinsip utama pertukaran barang ribawi yang sejenis adalah kadar nilainya harus sama dan tidak boleh ada penundaan waktu.
Tetapi jika pertukaran yang terjadi adalah antar dua jenis barang yang berbeda, maka Rasulullah SAW menyatakan dalam lanjutan hadits tersebut : "...fa idzaa ikhtalafat al-ashnaafu fa bii'u kaifa syi'tum", yang artinya, jika barang tersebut berbeda jenis, maka diperbolehkan untuk menjual sekehendak hati kalian. Maksudnya, kita boleh menjual atau menukarkan emas dengan beras, atau perak dengan emas, dan sebagainya, dengan nilai atau harga yang bahkan dapat kita tentukan (negosiasikan) sendiri.
Oleh sebab itu, karena uang berbeda jenis dengan emas (meskipun uang juga termasuk barang ribawi setelah diqiyaskan dengan emas), maka melakukan transaksi murabahah emas dengan menggunakan uang sebagai alat pembayarannya, diperbolehkan menurut ajaran Islam. Termasuk juga kelebihan dalam bentuk marjin profit. Sama seperti kita membeli perhiasan emas secara langsung dengan menggunakan uang tunai di toko emas.
Kemudian soal fluktuasi harga, maka itu tidak mempengaruhi transaksi murabahah. Dengan kata lain, fluktuasi itu merupakan bagian dari resiko yang dihadapi oleh pihak bank dan nasabah, dan tidak ada unsur riba di dalamnya. Karena itu, kedua belah pihak harus memiliki manajemen resiko yang baik, sebab murabahah yang telah disepakati, tidak dapat diubah secara sepihak hanya karena adanya perubahan harga pasar. Wallahu'alam.
Wassalaamualaikum wr wb
Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah, Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB