Ahad 01 May 2022 21:09 WIB

Menghitung Zakat Mal untuk Pegawai dengan Penghasilan Tetap

Tidak semua jenis harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya

 Tidak semua jenis harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
Foto: Dompet Dhuafa
Tidak semua jenis harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.

REPUBLIKA.CO.ID,

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Teman saya seorang pegawai BUMN yang setiap bulan memperolah gaji. Dari gaji tersebut, dia menghitung zakat mal yang sebesar 2,5% sehingga netto yang digunakan adalah 97,5% dari gajinya. Setelah diakumulasi dari awal dia memperoleh penghasilan, atas nilai netto gaji tersebut, teman saya memiliki 1 unit rumah (205 m2), 1 bidang tanah (287 m2), 1 unit mobil, perhiasan (di atas 80 gram), dan uang tabungan.

Pertanyaan saya adalah:

Apakah rumah, tanah, mobil, perhiasan dan uang tabungan tersebut dikenakan zakat mal?

Dari seseorang saya pernah memperoleh jawaban bahwa pada tahun pertama kepemilikan harta tersebut tidak terkena zakat mal, namun tahun berikutnya harus dikenakan zakat mal, apakah demikian seharusnya?

Bagaimana nishab untuk rumah, tanah, mobil dan uang tabungan?

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Tidak semua jenis harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan nash-nash Alquran dan Sunnah, para ulama telah menyusun kriteria jenis harta yang wajib dizakati. Jika harta seseorang tidak memiliki kriteria yang telah ditetapkan, maka tidak perlu menghitung zakat mal. Meski pun secara nominal nialinya sangat tinggi.

Sebab yang jadi ukuran bukan semata-mata nilai total nominal harta yang dimiliki, melainkan jenis dan bentuknya sangat mempengaruhi ada tidaknya kewajiban berzakat.

1. Kriteria Harta yang Wajib Dizakati

Paling tidak ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu:

    Harta itu tumbuh (an-nama’)

    Dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)

    Memenuhi jumlah standar minimal (nisab)

    Telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)

    Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar.

Apa yang Dimaksud dengan Harta yang Tumbuh?

Syarat pertama adalah bahwa harta itu adalah harta yang tumbuh atau bisa ditumbuhkan, harta itu tidak mati atau tidak diam. Dalam bahasa kita sekarang ini, harta itu dimiliki pokoknya namun bersama dengan itu, harta itu bisa memberikan pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya.

2. Contoh Harta yang Tumbuh Sehingga Menjadi Wajib Zakat

Di antara contoh harta yang termasuk tumbuh adalah:

Uang yang diinvestasikan dalam sebuah perdagangan. Di mana perdagangan itu sendiri akan memberikan keuntungan, sementara uang yang menjadi modalnya tetap utuh.  

Harta berbentuk usaha pertanian, di mana seiring dengan berjalannya waktu, para petani akan memanen hasil dari bibit yang ditanamnya. Pertumbuhan ini akan melahirkan konsekuensi kewajiban zakat. Sedangkan bila bibit tumbuhan itu tidak ditanam, maka tidak akan ada pertumbuhan, maka tidak ada kewajiban zakat.

Demikian juga dengan harta yang dimiliki oleh seorang peternak, di mana awalnya dia hanya memiliki anak sapi, kemudian dipelihara sedemikian rupa hingga anak sapi itu tumbuh menjadi sapi dewasa. Anak kambing yang dipelihara kemudian tumbuh menjadi kambing dewasa, anak ayam yang dipelihara kemudian tumbuh menjadi ayam dewasa.

Di sini jelas sekali ada unsur pertumbuhan. Atau pertumbuhan itu bukan pada badannya, tapi pada jumlahnya, di mana ternak-ternak itu melahirkan anak sehingga semakin hari jumlahnya tumbuh menjadi semakin banyak. Semua fenomena pertumbuhan inilah yang mewajibkan zakat.

Bahkan para ulama mengatakan bahwa uang tunai itu dianggap sebagai harta yang tumbuh. Meskipun pemiliknya mendiamkannya saja atau menyimpannya di dalam lemari. Sebab, uang tunai itu sudah berbentuk harta yang siap langsung diinvestasikan dan diputar sebagai modal, kapan saja dan di mana saja.

Berbeda dengan harta dalam bentuk tanah atau rumah yang bukan dana segar. Benda-benda itu tidak bisa secara langsung dianggap tumbuh, kecuali bila disewakan. Karena itulah para ulama mewajibkan zakat atas uang tunai, meski disimpan oleh pemiliknya.

Sedangkan rumah atau tanah kosong yang dimiliki tapi tidak memberikan pemasukan apapun kepada pemiliknya, tidaklah diwajibkan zakat.

3. Kriteria Harta Berupa Rumah dan Tanah yang Wajib Dizakati

Apabila rumah atau tanah tidak menghasilkan pemasukan, meski nilainya bermilyar maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Mengqiyaskan bahwa rumah seperti itu adalah investasi tidak tepat, karena tiap benda punya sifat dan karakteristik sendiri-sendiri.

Demikian pendapat jumhur ulama, dimana salah satunya juga merupakan pendapat Dr. Yusuf Al-Qaradawi di dalam Kitabuz Zakah-nya.

Namun apabila rumah itu digunakan untuk mencari uang atau memberikan pemasukan, misalnya disewakan, maka terkena zakat persewaan. Membayar zakatnya seperti zakat pertanian, di mana membayar zakatnya pada saat panen (saat menerima uang sewa), tanpa menunggu satu haul (tahun).

Besarnya memang ada perbedaan pendapat, sebagian ulama mengatakan 5% atau 10% sebagaimana zakat pertanian yang diairi atau tidak diairi. Sebaigan ulama lain mengatakan cukup 2, 5% saja sebagaimana umumya zakat yang lain.

4. Kriteria Kendaraan yang Terkena Wajib Zakat

Demikian juga halnya dengan zakat mobil, pada dasarnya tidak wajib dizakati kecuali jika mobil itu memberikan pemasukan kepada pemiliknya. Mungkin karena disewakan atau hal-hal lain yang mendatangkan harta. Sebab mobil termasuk harta yang tidak tumbuh, sehingga tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.

5. Kriteria Emas atau Perhiasan yang Wajib Dizakati

Hanya perhiasan yang berbenda emas dan perak saja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Itu jika telah dimiliki selama 1 tahun qamariyah minimal sebanyak 85 gram, bukan 80 gram. Dan satu syarat yang paling penting, emas itu tidak pernah dikenakan untuk asesoris atau perhiasan. Emas itu hanya disimpan saja.

Sedangkan emas yang dikenakan, tidak perlu menghitung zakat mal atasnya, meski berat berkilo-kilo. Berlian, permata, batu, pualam, intan dan semua jenis perhiasan selain emas, meski nilainya melebihi emas, tidak ada kewajiban zakatnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D.

sumber : Dompet Dhuafa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement